Selasa 30 Oct 2018 17:11 WIB

Terlibat Ikhwanul Muslimin, ASN Kemenlu Mesir Dipecat

Mahkamah menyatakan mempertahankan ASN tersebut sebuah kerugian.

Anggota Ikhwanul Muslimin saat menggelar demonstrasi di Tahri Square, Kairo, Mesir, (20/4).
Foto: AP
Anggota Ikhwanul Muslimin saat menggelar demonstrasi di Tahri Square, Kairo, Mesir, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Pengadilan Administrasi Mesir memutuskan pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Luar Negeri Mesir karena keterlibatannya dalam organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin.

Menurut pertimbangan lembaga ini, keikutsertaan dalam organisasi yang didirikan Hasan al-Banna ini, dianggap sebagai kriminal yang merusak kehormatan.   

Keputusan ini merujuk pada KUHP Tahun 1965 No 3227 dan keputusan Kementerian Luar Negeri Mesir.

Pegawai tersebut dinyatakan terlibat organisasi yang didirikan bertentangan dengan Undang-Undang dan bertujuan memberhentikan hkum dan Undang-Undang. 

Mahkamah juga menegaskan, pertimbangan dikategorikan dalam kriminal yang merusak kehormatan itu merujuk pada kerusakan mental, karakter lemah, lemahnya birahi, yang kesemua itu menyebabkan kehinaan dan jauh dari kemuliaan yang memunculkan kepercayaan. 

Dalam pandangan Mahkamah, mereka yang telah terserang kerusakan mental ini, tentu tidak layang memegang jabatan di pemerintahan, apapun itu.

Apalagi pegawai yang terkena dakwaan ini mengetahui betul status Ikhwanul Muslimin dan ketidaksesuaiannya dengan undang-undang dan hukum Mesir.

Lembaga ini juga berpendapat, mempertahakan sang pegawai hanya akan menghilangkan rasa kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement