Selasa 12 Feb 2019 15:00 WIB

186 Anggota ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Anggota ISIS telah mengakui membunuh beberapa orang dari suku Elbu Nemr.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Gerakan ISIS (ilustrasi)
Foto: VOA
Gerakan ISIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pasukan keamanan Irak menangkap 186 anggota ISIS di Provinsi Anbar barat pada Senin (11/2). Baghdad telah mendeklarasikan kemenangan atas ISIS pada 2017.

Dalam keterangannya Kementerian Dalam Negeri Irak mengatakan, para anggota ISIS yang ditangkap itu mengakui telah membunuh beberapa orang dari suku Elbu Nemr.

"(Para teroris juga membunuh) seorang prajurit bernama Mustafa el-Azzari dan melakukan serangan bom yang menargetkan warga sipil dan pasukan keamanan," katanya, dikutip laman Anadolu Agency.

Menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri Irak, seluruh anggota ISIS itu dijatuhi hukuman mati. Irak telah memproklamirkan kemenangannya atas ISIS pada Juli 2017. Kemenangan ini diumumkan setelah pasukan Irak dan koalisi AS berhasil memukul milisi ISIS di Mosul.

Baca juga, Pasukan Irak Terlibat Bentrokan Sengit dengan ISIS di Mosul.

Mosul merupakan benteng terbesar ISIS di Irak. Di kota itulah pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi mendeklarasikan kekhilafahan di Irak dan Suriah pada 2014.

Pada Oktober tahun lalu, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengatakan, hampir 4 juta warga Irak telah kembali ke rumah dan permukimannya masing-masing.

“Ketika ISIS menyebar di Irak pada 2014 dan akhirnya merebut sekitar sepertiga dari negara tersebut, hal itu memaksa 6 juta warga Irak melarikan diri demi keselamatan,” kata IOM.

“Untuk pertama kalinya dalam hampir empat tahun, jumlah warga Irak yang terlantar telah turun di bawah 2 juta. Hampir 4 juta telah kembali ke rumahnya,” ujar IOM menambahkan.

Mereka yang telah kembali ke rumahnya sebelumnya mengungsi di provinsi utara Nineveh. Cukup banyak dari mereka yang kembali ke Provinsi Anbar yang berbatasan dengan Suriah dan tempat pertempuran besar terakhir melawan ISIS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement