Rabu 06 Feb 2019 12:26 WIB

Parlemen Mesir Kaji Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Jika disetujui, Presiden Al-Sisi bisa memimpin Mesir hingga 2022.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Presiden Mesir Abdel Fatah Al Sisi.
Foto: Welt.de
Presiden Mesir Abdel Fatah Al Sisi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir sedang memperdebatkan tentang usulan amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden, dari sebelumnya empat tahun menjadi enam tahun. Bila perubahan itu disetujui, Presiden Abdel Fattah al-Sisi akan tetap memimpin Mesir selepas 2022.

Ketua Parlemen Ali Abdel-Aal mengatakan dua pertiga dari 596 anggota parlemen mendukung amandemen yang diusulkan. Menurut dia, amandemen tersebut memang berakar pada kepentingan negara dan rakyat Mesir. Dengan dukungan sebanyak itu, amandemen konstitusi dapat dilakukan.

Profesor ilmu politik di Long Island University Dalia Fahmy mengatakan proposal amandemen konstitusi akan melalui proses pemungutan suara dalam beberapa bulan mendatang. Dengan telah diperolehnya dua pertiga dukungan, amandemen konstitusi Mesir hanya tinggal menunggu waktu.

"Ini sama sekali tidak mengejutkan. Ini adalah presiden yang berkuasa dalam kudeta, mengikuti salah satu pembantaian paling berdarah dalam sejarah Mesir," kata Fahmy merujuk pada pembunuhan ratusan aktivis dan simpatisan mantan presiden Mohamed Morsi di Rabaa Square pada 2013, dikutip laman Aljazirah, Selasa (5/2).

"Dia (Sisi) secara sistematis menggabungkan kekuasaan di sekitar dirinya, hampir memenggal peradilan. Apa yang kita lihat sekarang adalah bahwa parlemen telah menjadi stempel pada otoritasnya," ujar Fahmy.

Timothy Kaldas dari the Tahrir Institute for Middle East Policy menilai, inisiatif untuk memperpanjang masa jabatan presiden tentu harus dilihat sebagai upaya melanggengkan kekuasaan Sisi. "Ini lebih tentang umur panjang pemerintahan Sisi daripada secara khusus menargetkan oposisi," kata dia.

Kendati demikian, pihak oposisi tetap telah menjadi korban dari rezim Sisi. "Sejumlah tokoh oposisi terkemuka telah dipenjara atau dipaksa ke pengasingan atau aset mereka dibekukan atau telah dilarang bepergian," ujar Kaldas.

Oleh sebab itu, upaya memperpanjang masa jabatan presiden harus dilihat pula sebagai ancaman. Hal itu karena sudah ada tekanan luar biasa terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement