Rabu 03 Apr 2019 14:07 WIB

Tiga Jurnalis Masuk Daftar Teroris, Aljazirah Kutuk Mesir

Tiga jurnalis Aljazirah masuk ke dalam daftar teroris lewat putusan pengadilan Mesir.

Rep: Muhammad Riza/ Red: Andri Saubani
Kantor Aljazirah
Foto: Aljazirah
Kantor Aljazirah

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Jaringan Media Aljazirah mengutuk keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Tinggi Mesir yang memasukkan tiga jurnalis Aljazirah dalam daftar nasional teror. Hal itu dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspesi, dikutip dari Aljazirah Rabu (3/4).

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (2/4), kantor media jaringan Qatar itu mengatakan, pengadilan kasasi Mesir pada pekan lalu telah menguatkan keputusan mahkamah di bawahnya. Putusan tersebut menyebut Salem Almahroukey, Ayman Azzam dan Mohammad Maher Akl sebagai teroris.

Seseorang yang dimasukkan ke dalam daftar teroris akan dikenakan larangan kunjungan, pembekuan aset, dan pembatalan visa. Jurnalis Aljazirah menjadi bagian lebih dari 100 orang yang disebut teroris oleh Mahkamah Kriminal Mesir, Juni tahun lalu. Termasuk di dalam daftar tersebut adalah jurnalis dan pekerja dari kantor media yang lain.

"Mereka dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan profesional," kata kantor jaringan tersebut.

Aljazirah menilai putusan pengadilan Qatar itu sebagai kelanjutan dari usaha otoritas Mesir untuk membungkam Aljazirah dan jurnalisnya." Tujuannya untuk menghalangi dan mengintimidasi Aljazirah dalam meliput perkembangan di Mesir," kata Aljazirah menambahkan.

Human Right Watch, sebuah kelompok pejuang HAM internasional menyebut, konsekuensi dari penyebutan teroris terhadap jurnalis Aljazirah sama halnya dengan orang yang dihukum setelah persidangan. Selain jurnalis, daftar tersebut juga diberlakukan kepada Organisasi Ikhwanul Muslimin. Di mana mereka diberlakukan secara keras sejak Mohamed Morsi diturunkan dari kursi presiden 2013.

Mesir berada pada rangking 161 dari 180 negara, soal Index Kebebasan Pers Dunia yang dikeluarkan Reporters Without Borders (RFS). Pada 2016, Mesir juga disebutkan oleh kelompok tersebut sebagai, "Salah satu negara penjara terbesar bagi jurnalis," ujarnya.

RSF mengatakan, dalam kepemimpinan Presiden Abdel Fattah el-Sisi, otoritas mesir telah memburu jurnalis yang dicurigai mendukung Ikhwanul Muslimin. Selain itu mereka juga memblokir ratusan situs berita.

Situs Aljazirah telah dilarang di Mesir sejak 2017 dengan tuduhan mendukung terorisme dan menyebarkan berita palsu. Tuduhan tersebut telah dibantah oleh Aljazirah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement