Selasa 14 May 2019 04:34 WIB

Turki Vonis Penjara Seumur Hidup Perencana Bom di Perbatasan

Turki menuduh perencana memiliki keterkaitan dengan pemerintah Damaskus.

Bendera Turki di jembatan Martir, Turki
Foto: AP
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL— Satu sidang pengadilan di Turki pada Senin (13/5) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa percobaan terhadap seorang pria (53) yang pada 2013 merencanakan serangan bom mobil di perbatasan Suriah dan menewaskan puluhan orang. 

Dua bom mobil kembar mengoyak kota perbatasan Reyhanli di Provinsi Hatay pada 11 Mei 2013. Pada saat itu Turki menuduh suatu kelompok yang setia pada presiden Suriah Basar al-Assad sebagai pelaku serangan. Damaskus menampik keterlibatan apa pun.

Baca Juga

Yusuf Nazik (34), warga Turki, dihukum penjara seumur hidup tanpa hukuman percobaan karena mengganggu stabilitas negara dan dihitung untuk setiap 52 korban jiwa, seperti dilansir Anadolu.

Dia juga mendapat hukuman tambahan 5.306 tahun dan enam bulan untuk berbagai kejahatan termasuk usahanya membunuh 130 orang, menjadi anggota kelompok teroris bersenjata dan menyimpan bahan peledak tidak sah untuk organisasi teroris, katanya.

Nazik ditangkap di Suriah, di kawasan yang dikuasai pemerintah di Latakia, oleh anggota Agen intel Turki (MIT), kata seorang petugas keamanan Turkis, pada September tahun lalu.

Anadolu melaporkan pada saat itu Nazik mengaku mendapat perintah dari intel Suriah untuk merencanakan serangan di Turki dan mengatur pengiriman bahan peledak. Sebanyak 22 orang telah dipenjara awal tahun lalu terkait pengeboman.

Reyhanli merupakan pusat pengungsi Suriah. Setelah pengeboman di kawasan itu pada 2013, Turki memperketat wilayah perbatasan dengan Suriah yang membentang 900 kilometer.

Turki merupakan pendukung terbesar pemberontak yang melawan pasukan pemerintahan Suriah dalam konflik selama delapan tahun. Selain itu juga menampung 3,5 juta pengungsi Suriah.

 

sumber : Reuters/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement