Kamis 12 May 2011 06:20 WIB

Dokumen Rahasia: Israel Usir 140 Ribu Palestina dari Tepi Barat

Kami tak akan pergi tinggalkan tanah air kami
Foto: infopalestina
Kami tak akan pergi tinggalkan tanah air kami

REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH--Surat kabar Israel “Haaretz” edisi Rabu (11/5) mengungkap tentang sebuan dokumen rahasia yang menyebutkan bahwa entitas zionis Israel telah melakukan langkah-langkah rahasia untuk mencabut identitas tinggal orang-orang Palestina yang meninggalkan Tepi Barat ke luar negeri. Ini terjadi antara tahun 1967 – 1994 dan mereka belum melakukan pembaruan “kartu keluar” yang mereka terima.

Melalaui cara ini entitas zionis Israel berhasil mengusir 140 ribu Palestina selama 27 tahun, atau rata-rata lebih dari 5 ribu orang setiap tahunnya dan sekitar 14 orang Palestina setiap harinya. Menurut Ha’aretz, rincian ini terdapat dlam sebuah dokumen terpisah dan dibuat oleh apa yang disebut “biro konsultan hukum” di komando wilayah yang mereka sebut “Yahuda dan Samira” (Tepi Barat).

Pusat Perlindungan Individu untuk HAM sebelumnya telah meminta untuk mendapatkan dokumen tersebut, berdasarkan pada undang undang “kebebasan informasi”. Dari dokumen tersebut diketahui bahwa sampai kesepakatan Oslo tahun 1994 penduduk Tepi Barat yang pergi ke luar negeri melalui Yordania diminta meninggalkan kartu identitas mereka di perlintasan perbatasan dan diganti dengan “kartu keluar” yang berlalu selama 3 tahun dan bisa diperpanjang 3 kali, setiap kali perpanjangan berlalu hingga 6 bulan.

Sesuai dengan prosedur maka orang Palestina yang belum kembali ke Tepi Barat selama 6 bulan dari masa berakhirnya “kartu keluar” maka dia dianggap “tidak memiliki identitas tinggal” dan akan disampaikan kepada pejabat pencatatan penduduk.

Ha’aretz menukil dari Pusat Perlindungan Individu yang menyatakan bahwa adanya prosedur seperti ini sidah diketahui, namun rincian dan jumlah orang Palestina yang dilarang kembali ke Tepi Barat masih rahasia.

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik is, jumlah penduduk Tepi Barat mencapai 2 juta 500 ribu jiwa pada tahun 1994. Artinya jumlah penduduk akan bertambah 14% bila tidak ada prosedur yang dilakukan Israel tersebut. Patut disebutkan bahwa sejak berdirinya Otoritas Palestina maka orang Palestina yang meninggalkan Tepi Barat masih menyimpan hak tinggal mereka di Tepi Barat. Jumlah orang Palestina yang meninggalkan Tepi Barat sejak meletusnya intifadhah kedua sampai tahun 2007 mencapai 250 ribu.

Patut disebutkan pula bahwa prosedur yang diberlakukan Israel tersebut masih berlaku sampai sekarang di Jerusalem. Di mana setiap warga Jerusalem yang meninggalkan kota selama lebih dari 7 tahun maka dia kehilangan hak kembali ke kota suci tersebut.

Di antara orang-orang Pelestina yang dilarang kembali ke Tepi Barat, karena mereka dianggap “kehilangan hak tinggal” adalah para mahasiswa yang belajar di luar negeri, para pengusaha dan pekerja yang jumlah mereka sekarang bersama anak-anaknya mencapai ratusan ribu jiwa.

Pencabutan hak tinggal terhadap warga Palestina dengan jumlah yang sangat besar tersebut dinilai sebagai pengusiran mereka dari tanah airnya. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum internasional. Prosedur ini dulua juga pernah diberlakukan Israel di Jalur Gaza, namun jumlahnya sampai sekarang belum diketahui.

sumber : infopalestina/hareetz
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement