Jumat 02 Jan 2015 01:15 WIB

Tiga Jurnalis Aljazeera akan Jalani Pengadilan Ulang

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mansyur Faqih
Aljazeera
Foto: digitalproductionme.com
Aljazeera

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah tinggi Mesir menerima banding tiga jurnalis Aljazeera yang telah dipenjara selama satu tahun. Pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pengadilan ulang.

"Mereka tidak akan dibebaskan sebelum pengadilan baru dilaksanakan. Pengadilan tersebut akan menentukan apakah mereka dibebaskan atau tidak," ujar kuasa hukum Mostafa Nagy, dikutip dari Aljazeera Kamis (1/1).

Jaminan Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed ditolak pada sidang banding. Karena pengadilan mengatakan kasus ini harus kembali ke pengadilan pidana.

"Pengadilan kasasi menerima banding mereka dan memerintahkan pengadilan ulang," kata pengacara Greste, Amr Al-Deeb setelah sidang.

Kuasa hukum mengatakan pengadilan ulang bagi ketiga jurnalis akan digelar dalam satu bulan. Saudara Greste, Mike dan Andrew mengatakan mereka kecewa dengan keputusan pengadilan.

"Berdasarkan pengalaman, hal ini belum berakhir hingga dia dibebaskan, dan sepertinya jalan kami masih panjang," kata mereka.

Otoritas Mesir belum berkomentar mengenai keputusan tersebut. Ketiganya telah dipenjara di Mesir selama 369 hari. Pemerintah menyatakan mereka bersalah karena membantu Ikhwanul Muslimin. 

Greste dan Fahmy divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan Mohamed menerima tambahan tiga tahun karena menyimpan peluru.

Ketiganya berulang kali menyatakan mereka dipenjara karena melakukan pekerjaannya sebagai jurnalis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement