Rabu 19 Aug 2015 19:27 WIB

New South Wales Pertimbangkan Ubah Aturan Industri Pelacuran

Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Parlemen New South Wales (NSW) berencana mengubah aturan legalisasi pelacuran di negaranya. Langkah ini langsung menuai protes keras dari pelaku industri seks komersil di kawasan itu.

Diantara perubahan yang tengah dipertimbangkan oleh anggota parlemen NSW adalah dengan menerapkan sistem lisensi atau perizinan seperti yang diterapkan di Victoria atau Queensland.

 

Namun, pekerja seks komersil (PSK) di NSW menilai langkah apa pun yang tidak sejalan dengan ketentuan dekriminalisasi atau legalisasi pelacuran sebagaimana berlaku di NSW hanya akan membahayakan keamanan dan kesehatan mereka.

 

Joanne merupakan satu dari banyak pekerja seks komersil (OSK) yang memberikan kesaksian dalam penyelidikan yang digelar parlemen mengenai mekanisme pengaturan industri pelacuran di NSW. Dia khawatir penyelidikan ini akan melahirkan rekomendasi untuk memperketat aturan mengenai ketentuan dimana dan bagaimana para PSK melakukan pekerjaannya.

 

"Memperlakukan PSK secara berbeda dengan para pekerja lainnya adalah bentuk diskriminasi dan kemunafikan dan itulah yang saya takutkan komite ini akan mengarah kesana," katanya.

 

Ketua komite penyelidikan parlemen NSW Alister Henskens mengatakan penyelidikan ini memang mempertimbangkan untuk memperketat aturan yang ada.

 

"Terjadi banyak bisnis pelacuran ilegal seperti usaha panti pijat yang melanggar aturan yang berlaku saat ini. Juga untuk menelaah industri pekerja seks komersil di NSW secara lebih luas dan mencari tahu apakan ada masalah seputar perlindungan terhadap orang-orang yang rentan seperti PSK, dan apakah ada insiden perdagangan manusia dan kejahatan terorganisir," katanya.

 

Industri seks di NSW termasuk salah satu yang tercepat di dunia.

 

Aturan legalisasi pelacuran di NSW sudah diberlakukan selama 20 tahun dan itu artinya tidak ada aturan yang dapat dikenakan kepada PSK meski tetap berlaku sejumlah aturan dimana pelacuran dilakukan.

 

Cam Cox adalah Kepala Eksekutif Proyek Outreach Pekerja Seks (SWOP), yang menyediakan kondom gratis dan informasi kesehatan untuk para pekerja seks. Dia sendiri adalah seorang pekerja seks dan telah secara terbuka menolak penerapan sistem perizinan seperti di negara-negara lain.

 

"Segera setelah aturan itu diterapkan, itu artinya anda telah ambil bagian dari industri PSK ilegal. Bagi PSK di SWOP akan sangat sulit menjangkau para PSK melalui program seperti yang kami lakukan. Aturan itu akan menyulitkan pekerja seks melaporkan diri ke polisi jika mereka memiliki masalah yang mungkin perlu dilaporkan ke polisi," katanya.

 

Cox juga mengatakan para PSK yang dibinanya mengaku resah dengan rencana perubahan aturan legalisasi industri seks yang diwacanakan parlemen NSW. Tercatat penyelidikan mengenai aturan legalisasi industri seks komersil di NSW dievaluasi sejak 1995 dan setidaknya satu diantaranya telah memicu munculnya industri seks komersil bawah tanah.

 

Ketua komisi evaluasi aturan legalisasi mengatakan dirinya memahami risiko yang akan terjadi jika diberlakukan sistem perizinan pada industri seks. Namun, komite tetap akan mempertimbangkan penerapan aturan tersebut.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-08-18/nsw-pertimbangkan-ubah-aturan-legalisasi-industri-pelacuran-di-wilayahnya/1482970
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement