REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sebuah petisi untuk penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netenyahu, setibanya di Inggris bulan depan, telah mengumpulkan hampir 80 ribu tanda tangan. Petisi itu akan dipertimbangkan jika mencapai angka 100 ribu tanda tangan.
Dilansir dari alarabiya, petisi meminta untuk melakukan penangkapan di bawah hukum internasional, atas kejahatan perang yang dilakukannya dalam Perang Gaza pada tahun 2014. Perang itu merenggut lebih dari 2 ribu nyawa warga Palestina yang sebagian besar di antaranya adalah warga sipil.
"Pada 100.000 tanda tangan, petisi ini akan dipertimbangkan untuk diperdebatkan di parlemen," menurut sebuah pernyataan di situs resmi Pemerintah Inggris.
Setelah mencapai 10.000 tanda tangan, dokumen secara online akan mendorong respon pemerintah kalau sebagai kepala negara, Netanyahu tetap memiliki kekebalan penuh di bawah kewenangan hukum pidana.
Berikut pernyataan dari pemerintah Inggris.
"Seperti yang dikatakan Perdana Menteri, kami semua sangat sedih oleh kekerasan dan Inggris telah berada di garis depan dalam upaya rekonstruksi internasional. Namun Perdana Menteri menegaskan pengakuan Inggris atas hak Israel untuk mengambil tindakan proporsional untuk mempertahankan diri. Israel, seperti negara manapun, memiliki hak untuk menjamin keamanan sendiri, sebagai warga negara yang juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut akan serangan."
Upaya-upaya serupa pernah dilakukan untuk menyerukan penangkapan atas Menteri Kehakiman, Tzipi Livni, atas keterlibatannya di operasi Israel di Gaza pada tahun 2008, ketika ia mengunjungi London tahun lalu.