Kamis 14 Apr 2016 18:14 WIB

Greenpeace Tuding Illegal Fishing Taiwan Meluas, Krunya dari Indonesia

Penangkapan ilegal sirip ikan hiu.
Foto: abc
Penangkapan ilegal sirip ikan hiu.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- LSM lingkungan Greenpeace menuding kapal-kapal asal Taiwan kian meluaskan aktivitas illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) mereka dengan cara melanggar hak-hak pekerja di kapal tersebut. Kru ini sebagian berasal dari Indonesia.

Laporan Greenpeace East Asia mengungkapkan masih terjadinya kegiatan penangkapan ikan tuna dan ikan hiu secara ilegal, unreported dan unregulated (IUU). Padahal, Taiwan selama ini telah didesak membenahi industri perikanannya sesuai ketentuan.

Uni Eropa (EU) misalnya telah menerbitkan Kartu Kuning bagi Taiwan pada Oktober lalu karena dinilai gagal mengawasi illegal fishing di perairan Pasifik dan perairan lainnya.

EU memberi waktu enam bulan kepada Taiwan untuk membenahi sektor perikanan dan jika tidak mengindahkan, akan diberikan Kartu Merah yang akan menblack list produk ikan negara itu ke pasar Eropa. Bulan lalu Pemerintah Taiwan merevisi UU yang akan menambah nilai denda bagi kegiatan illegal fishing.

Namun Greenpeace mengatakan pihaknya memegang bukti-bukti perusahaan Taiwan masih terus melanggar ketentuan dan yakin hukuman denda sangat jarang diterapkan. LSM ini mengatakan ada 16 kasus penangkapan hiu secara ilegal yang ditemukan dalam tempo tiga bulan saja di sebuah pelabuhan.

Sementara laporan otoritas perikanan Taiwan menyebutkan dalam tempo satu tahun ada 15 kasus yang terjadi di seluruh Taiwan. "Setelah EU menerbitkan Kartu Kuning kepada Taiwan, otoritas perikanan setempat langsung merevisi UU Perikanan. Namun kami ingin menekankan adanya perbedaan dalam aturan dan penindakan," ujar Yen Ning dari Greenpeace.

Menurut Greenpeace, penyelidikan selama 12 bulan di sejumlah pelabuhan di Taiwan dan Fiji mengungkapkan adanya pelanggaran hak-hak pekerja.

"Wawancara kami dengan kru asal Asia Tenggara menyebutkan adanya penundaan dan penahanan gaji, belum lagi kondisi kerja yang sangat buruk, eksploitasi oleh agen, pelecehan verbal dan fisik, bahkan kematian," demikian kata laporan Greenpeace.

Seorang kru asal Indonesia berusia 37 tahun berinisial CK, mengungkapkan ada rekannya yang pernah ditembak kapten kapal Taiwan saat berada di perarian Panama pada 2009.

"Saat kami melapor ke polisi, mereka bilang tidak ada bukti. Bukti-bukti sudah hilang. Saya mendengar serta melihat sekitar 30 orang yang mati sejak saya ikut kapal ini," kata CK.

Selain mengalami kekerasan, gaji para kru ini juga seringkali tidak dibayarkan atau dipotong dengan berbagai dalih. "Saya menandatangani kontrak sebagai pekerja asing dan bekerja di kapal penangkap tuna atau hiu sejak 2006 hingga 2008. Saya kerja rata-rata 17 jam perhari," kata kru asal Indonesia lainnya.

"Saya tinggal di kapal selama setahun saat pertama kali kerja dan gajinya hanya 160 dolar per bulan," kata pria 34 tahun yang tak mau disebutkan namanya ini.

 

Baca: Penjelajahan ke Ujung Tata Surya Bisa Ditempuh 10 Tahun Lagi

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-14/greenpeace-tuding-illegal-fishing-taiwan-kian-meluas-krunya-dari-indonesia/1569456
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement