Koloni New York mengeluarkan sebuah undang-undang yang melarang mengumpulkan, menjaring dan menjual segala jenis tiram atau kerang-kerangan pada Mei-September 1715. Peraturan ini hanya satu dari awal di Amerika dalam melestarikan spesies tertentu.
Dalam beberapa tahun terakhir hukum spesies yang terancam punah telah diberlakukan telah mengkriminalkan perburuan untuk melindungi binatang. Namun pada versi awal lebih mementingkan pemburu memiliki perburuan yang kuat.
Pada 1699 di Virginia dikeluarkan undang-undang yang melarang penembakan rusa selama setengah tahun. Sedangkan di Massachusetts dilarang mengekspor bulu dan kulit rakun dari negara bagian pada 1675.
Sementara di Timur belum memiliki hukum perburuan. Setelah kepunahan kerbau, yang diperkirakan jutaan kerbau terbunuh saat ekspansi Barat pada 1800-an, membunuh kerbau menjadi perbuatan melanggar hukum di seluruh negeri.