Rabu 09 Jan 2019 23:22 WIB

Vietnam Sebut Facebook Langgar UU Keamanan Siber

Partai Komunis Vietnam tidak menoleransi perbedaan pendapat.

Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Media pemerintah Vietnam, Rabu (9/1), mengatakan Facebook telah melanggar undang-undang keamanan siber baru yang memungkinkan pengguna mengunggah komentar antipemerintah di platform itu. Undang-undang itu diberlakukan di negara komunis tersebut beberapa hari lalu.

Meskipun melakukan reformasi ekonomi dan peningkatan keterbukaan untuk perubahan sosial, Partai Komunis Vietnam masih memberlakukan sensor ketat terhadap media dan tidak menoleransi perbedaan pendapat. "Facebook tidak memberikan tanggapan atas permintaan untuk menutup sejumlah laman penggemar yang memprovokasi aktivitas menentang negara," demikian Kementrian Komunikasi dan Informasi yang dikutip Kantor Berita Vietnam VNA.

Facebook juga tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh Reuters terkait masalah tersebut. Kementerain itu mengatakan Facebook juga memungkinkan akun personal untuk mengunggah pesan yang berisi konten fitnah, antipemerintah, dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah individu dan organisasi.

"Konten ini diketahui melanggar Undang-Udang Keamanan Siber Vietnam," dan peraturan pemerintah mengenai manajemen, ketentuan, dan penggunaan layanan internet, seperti dikutip dari pernyataan kementerian itu.

Sejumlah perusahaan teknologi dunia dan kelompok hak asasi manusia sebelumnya mengatakan bahwa undang-undang keamanan siber, yang berlaku 1 Januari dan meliputi permintaan akan perusahan-perusahaan itu untuk mendirikan kantor perwakilan dan tempat penyimpanan data di wilayah setempat, bisa menghambat perkembangan dan inovasi di Vietnam.

Para petinggi perusahaan itu secara pribadi mengatakan kekhawatiran undang-undang baru tersebut akan memudahkan otoritas untuk menyita data pengguna dan melakukan penangkapan terhadap pegawai setempat. Facebook, di sisi lain, menolak memberikan informasi mengenai 'akun penipu' kepada lembaga kemanan Vietnam, tambah laporan yang diterbitkan pada Rabu tersebut.

Kementerian itu juga tengah mempertimbangkan pajak Facebook untuk pendapatan periklanan dari platform itu. Laporan tersebut mengutip sebuah perusahaan riset pasar yang mengatakan 235 juta dolar AS (sekitar Rp 3,32 triliun) dihabiskan untuk beriklan di Facebook di Vietnam pada 2018, namun Facebook mengabaikan kewajiban pajaknya di negara itu.

Pada November, Vietnam mengatakan ingin separuh pengguna media sosial menggunakan jejaring sosial dalam negeri pada 2020 dan berencana mencegah 'informasi beracun' di Facebook dan Google.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement