Ahad 20 Jan 2019 07:55 WIB

Pengadilan AS Akui Menangkap Wartawan Asal Iran

Marzieh Hashemi ditangkap sebagai saksi untuk investigasi kasus yang tidak diungkap.

Red: Nur Aini
press TV
press TV

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Marzieh Hashemi, pembaca berita televisi Iran kelahiran Amerika telah ditangkap sebagai saksi materi dalam investigasi federal Amerika Serikat yang tak diungkapkan. Hal itu dilakukan menurut perintah pengadilan federal.

Atas permintaan Departemen Kehakiman, Hakim Distrik AS Beryl Howell mengeluarkan perintah itu. Pernyataan itu menjadi konfirmasi resmi pertama AS terkait laporan-laporan mengenai penangkapan Hashemi, yang bekerja untuk televisi berita berbahasa Inggris, Press TV.

Perintah itu, yang menyetujui penutupan sebagian informasi dalam kasus ini, menyebutkan Hashemi ditangkap berdasarkan surat perintah saksi materi yang dikeluarkan oleh hakim federal tetapi "tidak dituduh terlibat kejahatan."

Hashemi sudah tampil di pengadilan dua kali. Pemerintah AS memperkirakan pembebasannya segera setelah ia selesai memberikan kesaksian di depan juri yang menyelidiki pelanggaran-pelanggaran hukum kejahatan AS, menurut perintah itu.

Tak dijelaskan lebih rinci mengenai perkara itu, yang menambah ketegangan antara pemerintah Iran dan AS. Ketegangan keduanya terjadi akibat penarikan AS dari perjanjian nuklir Iran, pemberlakuan kembali sanksi-sanski AS, dan penahanan para warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda Iran-Amerika oleh Iran.

Iran telah mengimbau pembebasan segera Hashemi. Menurut saluran Press TV yang dikelola negara itu, dia ditahan pada Ahad oleh FBI di Bandar Udara Internasional St. Louis Lambert. Pada Sabtu, Press TV yang mengutip putra Hashemi mengatakan para pejabat AS telah melarang anggota keluarga berbicara kepada media. Televisi itu tidak memberikan rincian lebih jauh dan laporan tersebut tidak dapat segera dikonfirmasi. FBI dan Departemen Kehakiman menolak mengonfirmasi penangkapannya atau berkomentar mengenai kasus itu

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement