Kamis 21 Feb 2019 09:52 WIB

Mesir Eksekusi Mati Sembilan Anggota Ikhwanul Muslimin

Eksekusi sembilan anggota Ikhwanul Muslimin atas pembunuhan jaksa Hisham Barakat.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pendukung Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demontrasi menentang rezim militer di Tahrir Square, Kairo, Mesir..
Foto: AP/Bernat Armangue
Pendukung Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demontrasi menentang rezim militer di Tahrir Square, Kairo, Mesir..

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pihak berwenang Mesir mengeksekusi mati sembilan tersangka anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan jaksa Hisham Barakat. Eksekusi hukuman gantung dilakukan pada Rabu (20/2) di penjara Kairo.

Pada November 2018, pengadilan tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati sembilan orang yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Barakat pada Juni 2015. Mobil Barakat saat ia sedang berkendaraan ke Kairo.

Baca Juga

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Mesir yang tidak disebutkan namanya karena tidak berwenang mempublikasikan hal ini, mengatakan keluarga para terhukum mati sudah membawa jasad mereka dari rumah duka di Kairo. Totalnya sudah ada 15 orang yang dihukum mati di Mesir sejak awal tahun 2019 ini.

"Seperti yang ditunjukan dalam eksekusi yang terbaru ini, hukuman mati yang digunakan Presiden (Abdel Fattah) al-Sisi meningkatkan krisis hak asasi manusia," kata Direktur lembaga bantuan hukum internasional Reprieve Maya Foa dalam pernyataannya seperti dilansir di Aljazirah, Kamis (21/2).

Foa mencatat setidaknya sudah 12 remaja yang dihukum mati. Sementara 1.451 hukuman mati sudah terkonfirmasi. Penyiksaan, pengakuan palsu, dan pengadilan massa yang berulang kali kini terjadi di seluruh Mesir.

"Sangat mengejutkan pelanggaran ini terus berlanjut sementara masyarakat internasional tetap bungkam," kata Foa.

Organisasi advokasi hak asasi manusia Amnesty International sudah meminta pihak berwenang Mesir untuk menghentikan eksekusi pada Selasa (19/2). Mengutip kesaksiaan para terdakwa, Amnesty mengatakan para korban hukuman mati ditangkap diam-diam dan siksa sampai mengaku.

"Tidak ada keraguaan siapa yang terlibat dalam serangan mematikan harus diadili dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka, tapi mengeksekusi tahanan atau mengambil pengakuan orang berdasarkan pengakuan yang diambil melalui penyiksaan bukanlah keadilan," kata Najia Bounaim dari Amnesty International. 

Bounaim mengatakan pada awal bulan ini sudah ada enam orang yang sudah dieksekusi mati dalam persidangan yang tidak adil. Menurutnya, daripada meningkatkan jumlah eksekusi hukuman mati, Mesir harus menghapus hukuman mati untuk selama-lamanya.

Pada pekan lalu Mesir menghukum mati tiga orang yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan perwira polisi senior Nabil Farag. Human Right Watch melaporkan pekan sebelumnya tiga orang 'tahanan politik' muda yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang putra hakim.

Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas penyerangan tahun 2015 lalu. Tapi pihak berwenang menujuk jari mereka ke anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.

Sejak Mohammed Mursi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin digulingkan tentara dan Presiden Sisi pada 2013 lalu pemerintah Mesir sudah banyak menangkap dan mengeksekusi anggota Ikhwanul Muslimin. Ratusan pendukung Morsi sudah dijatuhi hukuman manti sementara mantan presiden dan petinggi kelompok tersebut masih menjalani persidangan.

Ikhwanul Muslimin sudah dilarang dan dinyatakan sebagai 'kelompok teroris' sejak Desember 2013. Satu bulan setelah Morsi digulingkan. Banyak hukuman mati dijatuhkan pada persidangan massal yang melibatkan ratusan terdakwa dan hanya berlangsung  beberapa hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement