Senin 11 Mar 2019 15:48 WIB

Siti Aisyah Tolak Dijenguk Keluarganya Selama di Malaysia

Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan.

Red: Nur Aini
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang telah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, meminta keluarga untuk tetap berada di Indonesia selama dia menjalani proses persidangan sejak 2017 lalu.

"Termasuk pada sidang putusan pembebasan hari ini, Siti Aisyah meminta keluarga tetap tinggal dan menunggu proses persidangan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir usai konferensi pers di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga

Menurut Arrmanatha, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI telah beberapa kali menawarkan untuk memfasilitasi pihak keluarga untuk menjenguk Siti Aisyah, termasuk untuk hadir di persidangan. Namun, Siti Aisyah menolak.

Meskipun demikian, Jubir Kemlu memastikan bahwa pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan staf PWNI-BHI selalu mendampingi Siti Aisyah dalam proses hukum yang dijalani di Malaysia.

"Kita selalu berkoordinasi, baik dengan tim pengacara, maupun antarkementerian, karena fokus pemerintah RI sejak awal berupaya agar Siti Aisyah tidak dikenakan hukuman mati," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Siti Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia pada Senin setelah proses administrasi diselesaikan. Setiba di Jakarta, pemerintah Indonesia akan melakukan konferensi pers bersama terkait pembebasan Siti Aisyah.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017. Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement