Ahad 10 Mar 2019 09:25 WIB

Warga Palestina Terpaksa Bongkar Rumah Mereka Sendiri

Israel mempersulit warga Palestina mendirikan rumah di Yerusalem Timur.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Seorang warga Palestina, Ali Jaabis beserta keluarganya terpaksa harus menghancurkan rumah mereka sendiri di Yerusalem Timur. Hal itu dilakukan Jaabis untuk menghindari denda dan biaya pembongkaran yang dibebankan pada keluarga jika pembongkaran dilakukan oleh Israel.

Israel memaksa warga membongkar rumahnya dengan alasan warga dianggap tak memiliki izin mendirikan bangunan dari otoritas Israel. Otoritas kota Israel di Yerusalem Timur memberikan kesempatan bagi keluarga Jaabis hingga Ahad untuk membongkar sendiri rumahnya.

Baca Juga

Jaabis mengatakan, keluarganya telah berupaya  untuk mengurus perizinan bangunan selama beberapa bulan terakhir, selain itu ia pun telah membayar biaya untuk memperoleh izin. Kendati demikian hal tersebut tak mampu menunda pembongkaran, Otoritas Kota Israel memutuskan untuk menyelesaikan pembongkaran rumahnya. 

Jaabis menambahkan, ia bersama delapan anggota keluarganya terancam menjadi tunawisma dengan pembongkaran tersebut.

Tak hanya Jaabis, seorang warga Palestina lainnya yang berasal dari Silwan juga dipaksa untuk merobohkan sendiri rumahnya. Ia adalah Atallah Eleiwat yang sudah 8 tahun sejak mengurus perizinan namun tak juga berhasil. Eleiwat tinggal bersama 7 orang anggota keluarganya di rumah itu.

“Israel berdalih penghancuran rumah-rumah milik warga Pelestna secara bertahap itu dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tak memiliki izin,” seperti dilansir Maan News pada Ahad (10/3).

Israel memang jarang memberikan izin bagi warga Palestina untuk bisa mendirikan bangunan di Yerusalem Timur. Pemerintah kota Yerusalem menyebut dibandingkan populasi Yahudi,  otoritas Yerusalem menerima lebih sedikit pengajuan izin mendirikan bangunan dari komunitas Palestina. Selain itu Pemkot Yerusalem pun melihat tingginya persetujuan yang diberikan.

Bagi orang Yahudi Israel, untuk mendirikan pemukiman ilegal di Yerusalem Timur mulai dari perencanaan, pemasaran, pengembangan hingga infrastruktur didanai dan dieksekusi oleh otoritas Israel.

Namun sebaliknya, bagi warga Palestina hal itu dibebankan pada masing-masing keluarga untuk bersaing mengajukan izin yang dapat memakan waktu bertahun-tahun dan menelan biaya puluhan ribu dolar.

Menurut pengamat dari NGO Terrestrial Jerusalem, Daniel Seidemann sejak 1967 Pemerintah Israel telah terlibat secara langsung  dalam pembangunan 55 ribu unit untuk Israel di Yerusalem Timur. Sebaliknya, kurang dari 600 unit telah dibangun untuk Palestina di Yerusalem Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement