Selasa 12 Mar 2019 13:55 WIB

Mahathir: Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Hukum

Mahathir membantah pembebasan Siti Aisyah karena adanya tekanan diplomatik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (tengah) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (kedua kanan), Ayah Siti Aisyah Asria (kedua kiri) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kanan) memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (tengah) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (kedua kanan), Ayah Siti Aisyah Asria (kedua kiri) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kanan) memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad menyangkal bahwa pembebasan Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara se-ayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam, disebabkan karena adanya tekanan diplomatik. Dia menegaskan keputusan jaksa penuntut mencabut dakwaan terhadap Aisyah murni keputusan hukum.

"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia dibebaskan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir pada Selasa (12/3), dikutip laman the Straits Times.

Baca Juga

Ketika ditanya apakah terdapat tekanan diplomatik dari Pemerintah Indonesia terkait pembebasan Aisyah, Mahathir mengaku tak mengetahui hal itu. "Saya tidak punya informasi (tentang hal tersebut)," ujarnya.

Aisyah dibebaskan setelah jaksa penuntut mencabut dakwaan terhadap dirinya pada Senin (11/3). Dia pun segera diterbangkan ke Indonesia untuk dipertemukan dengan keluarganya.

Pertemuan Aisyah dengan keluarganya berlangsung di gedung Kementerian Luar Negeri Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Retno, sejak Aisyah ditahan otoritas Malaysia pada 2017 lalu, Pemerintah Indonesia segera melakukan pendampingan. "Proses yang kita lalui merupakan proses yang cukup panjang. Proses hukum yang kita perjuangkan selama kurang lebih dua tahun," ujarnya.

Indonesia, kata dia, memang berusaha menyelamatkan Aisyah dari hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. "Oleh karena itu meminta agar peradilan yang terhadap saudari Siti Aisyah dilakukan secara adil," ucap Retno.

Aisyah ditangkap karena dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Kasus itu turut melibatkan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam berusia 30 tahun.

Di hadapan pengadilan keduanya mengatakan tidak mengetahui telah terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka mengaku dikelabui oleh seseorang, yang diyakini agen intelijen Korut, untuk berpartisipasi dalam acara reality show di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement