Jumat 01 Mar 2019 08:45 WIB

Pencari Suaka dari Myanmar Dihukum 11 Tahun Karena Membakar Bank di Melbourne

Red:
abc news
Foto: abc news
abc news

Seorang pencari suaka asal Myanmar Nur Islam yang menyebabkan kebakaran di sebuah bank di Springvale, sekitar 30 km dari pusat kota Melbourne telah dikenai hukuman 11 tahun penjara.

Islam mengakui bersalah atas 16 tuduhan yang dikenakan terhadapnya dalam peristiwa yang menyebabkan empat orang mengalami cedera serius.

Kamera CCTV memperlihatkan bahwa Islam menyebarkan minyak bensin di pintu masuk Commonwealth Bank Cabang Springvale pada tanggal 18 November 2016.
Dia kemudian menyalahkan korek api sehingga terjadi kebakaran.

Hakim Howard Mason dalam keputusannya mengatakan tindakan Islam tersebut terekam oleh beberapa kamera di sepanjang Springvale Road, lokasi bank tersebut berada.

Pria berusia 24 tahun tersebut adalah seorang pencari suaka asal Myanmar dan sekarang harus menjalani hukuman penjara minimum 7 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa perilaku Nur Islam berubah sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Di hari kejadian, dia merasa frustrasi karena tidak bisa mengambil uang dari akunnya karena ada masalah dengan kartu ATMnya.

Nur Islam mengaku bersalah atas satu tuduhan pembakaran, empat tuduhan secara ceroboh menyebabkan cedera sangat serius dan 11 tuduhan menyebabkan cedera.

Islam sendiri mengalami luka bakar 60 persen dalam kejadian tersebut dan harus menghabiskan empat setengah bulan di rumah sakit.

Dalam peristiwa ini ada 39 orang yang berada di dalam bank tersebut, dan beberapa diantaranya harus menyelamatkan diri dengan melintasi api di pintu masuk.

Yang lain berusaha keluar dari pintu belakang, yang terkunci dan banyak lainnya terperangkap di dalam bank.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement