Selasa 26 Mar 2019 13:24 WIB

Abbas dan Haniyeh Kecam Klaim Israel atas Golan

Klaim tersebut melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nashih Nashrullah
Tentara Israel berjaga-jaga di Dataran Tinggi Golan yang dikuasai negara zionis tersebut.
Foto: Reuters/Baz Ratner
Tentara Israel berjaga-jaga di Dataran Tinggi Golan yang dikuasai negara zionis tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mangakui klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan. 

Abbas menyebut langkah Trump tersebut ilegal. "Tidak ada legitimasi yang dapat mengesampingkan resolusi Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, atau Prakarsa Perdamaian Arab (2202)," kata Abbas, dilaporkan kantor berita Palestina WAFA pada Senin (25/3).  

Baca Juga

Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh turut memprotes dan mengecam keputusan Trump. Haniyeh menegaskan Dataran Tinggi Golan akan selamanya menjadi bagian integral dari Suriah. 

"Hamas mendukung Suriah dalam menghadapi arogansi Amerika yang tidak menghormati adat atau hukum internasional, yang juga telah mempengaruhi isu Yerusalem dan pengungsi (Palestina)," ujar Haniyeh.

Pada Senin lalu, Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. 

Trump melakukan hal itu saat bertemu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih. 

Dalam kesempatan tersebut, Netanyahu mengatakan Golan adalah tempat potensial untuk melancarkan serangan terhadap Israel.  

Israel mulai menduduki sekitar dua pertiga Dataran Tinggi Golan pasca-Perang Arab-Israel pada Juni 1967. Pada 1981, Tel Aviv secara resmi menganeksasi wilayah tersebut.   

Langkah Israel itu ditentang Dewan Keamanan PBB. PBB menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi, "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."

Resolusi itu pun menyerukan penarikan Israel dari wilayah tersebut. PBB telah menegaskan status hukum Golan tidak akan berubah dengan pengakuan Trump. 

Golan tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional. (Kamran Dikarma)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement