Rabu 10 Apr 2019 13:33 WIB

WNI di Tiga Negara Sudah Nyoblos Pemilu 2019

Pemungutan suara di luar negeri telah dilakukan sejak 8 April 2019.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur memberangkatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Metode Kotak Suara Keliling (KSK) Tahap I dari KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (8/4).
Foto: Antara/Agus Setiawan
Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur memberangkatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Metode Kotak Suara Keliling (KSK) Tahap I dari KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga negara sudah mulai melakukan pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemliu) Indonesia 2019. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengatakan, kegiatan pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU nomor 644/2019 yakni early voting pada 8 - 14 April 2019.

Negara-negara yang telah melakukan pemungutan suara di luar negeri atau yang tengah berjalan, di antaranya, yakni di Sana'a pada Senin (8/4). Pada Selasa (9/4), Panama City dan Quioto telah melakukan pemungutan suara. Sementara hari ini Rabu (10/4) pemungutan suara berlangsung di Bangkok dan Songkhla.

"Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri tetap akan serempak dilakukan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat negara," ujar Duta Besar Republik Arab Suriah yang juga Ketua Pelaksana Pemilu Luar Negri (PPLN), Wajid Fauzi dalam rilis pers dari Kemenlu RI, Rabu.

Wajid menegaskan, hasil perolehan suara pemilu atau real count baru dapat diketahui usai proses perhitungan suara pada 17 April 2019. "Apabila beredar kabar soal perolehan suara pemilu liar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," ujarnya.

Di luar negeri, ada tiga mekanisme warga negara Indonesia (WNI) memilih. Pertama, memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan Indonesia seperti KBRI (Kedutaan Besar), KJRI (Konsulat Jenderal), dan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi). Kedua, memilih dengan kotak suara keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI, dan yang ketiga melalui mekanisme pos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement