Kamis 25 Apr 2019 10:03 WIB

Seorang Supremasi Kulit Putih Dieksekusi Mati di AS

Seorang supremasi kulit putih dihukum dihukum mati karena membunuh warga kulit hitam

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Seorang supremasi kulit putih yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan James Byrd Jr. pada 1998 dieksekusi mati pada Rabu (24/4) kemarin. Byrd dibunuh dengan cara ditarik dengan mobil truk. Pembunuhannya menjadi kejahatan kebencian paling buruk dalam sejarah Amerika Serikat (AS) modern. 

Pelakunya John William 'Bill' King, 44 tahun dieksekusi mati dengan suntikan mematikan. Departemen Kehakiman AS mengatakan King dinyatakan tewas pada pukul 19.08 waktu setempat di ruang eksekusi di Huntsville. 

Baca Juga

Departemen Kehakiman mengatakan King menulis pernyataan terakhirnya dengan judul “Capital Punishment: Them without the capital get the punishment". King bersama Shawn Berry dan Lawrence Brewer dinyatakan bersalah menculik Byrd saat ia sedang mencari tumpangan di Jasper, Texas pada 7 Juni 1998. 

Jaksa mengatakan mereka menarik Byrd di belakang mobil pickup Ford 1982 sejauh 5 kilometer. Lalu mereka melempar jasadnya di depan gereja komunitas Afrika-Amerika. 

Dokumen pengadilan menunjukkan polisi menemukan sebuah korek api dengan pahatan "KKK" (Kluk Klux Klan) sebagai bagian dari bukti kejahatan mereka. Brewer yang seorang supremasi kulit putih sudah dihukum mati pada 2011. Sementara, Berry dipenjara seumur hidup untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang ia lakukan. 

King mengatakan ia tidak bersalah dengan mengatakan ia sudah meninggalkan dua orang rekannya sebelum mereka membunuh Byrd. Pembunuhan itu membuat Negara Bagian Texat meloloskan undang-undang kejahatan kebencian James Byrd Jr. 

Undang-undang itu memberikan hukuman berat atas pembunuhan yang didasari kebencian. Kasus pembunuhan mahasiswa gay University of Wyoming Matthew Shepard yang dipukuli dan ditinggalkan sampai tewas di pagar kawat juga menjadi pemicu undang-undang federal pencegahan kejahatan kebencian disahkan pada 2009.

Usai menyaksikan eksekusi mati King, saudari Byrd, Carla Taylor membacakan pernyataan keluarga. Bersama saudara perempuan dan keponakannya Taylor menyaksikan hukuman mati King. 

"Eksekusi King malam ini adalah hukuman atas tindakannya," kata Taylor. 

Taylor menambahkan Byrd memiliki tiga orang anak dan empat orang cucu. "Warisan James akan terus berlanjut untuk perdamaian dan anti-kekerasan," kata Taylor. 

King dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan divonis mati pada 1999. Ia anggota gang supremasi kulit putih. Sebelum membunuh Byrd ia juga berbicara tentang perang antara ras di penjara.    

Dokumen pengadilan juga menunjukkan ia sempat berbicara tentang cara menginisasi anggota baru dengan menculik warga kulit hitam. Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, King menjadi tahanan ketiga di Texas dan keempat di seluruh Amerika Serikat yang dihukum mati pada 2019.  

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement