Rabu 01 May 2019 10:04 WIB

Cina Vonis Mati Warga Kanada karena Miliki Narkoba

Kanada mengecam vonis hukuman mati Cina.

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati atas seorang warga Kanada karena membuat dan mengedarkan bahan metamfetamin, Selasa (30/4). Vonis terjadi di tengah ketegangan antara Beijing dan Ottawa terkait penahanan petinggi perusahaan Huawei Technologies.

Menurut pengadilan menengah rakyat Jiangmen dalam pernyataannya, Fan Wei, yang berkewarganegaraan Kanada mengepalai produksi dan pengedaran narkoba. Ketika menanggapi hukuman tersebut, Menteri Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland mengecam penerapan hukuman mati dan menyebutnya sebagai hukuman yang keji bagi kemanusiaan yang seharusnya tidak diterapkan oleh semua negara.

Baca Juga

"Kami sangat prihatin atas hukuman tersebut. Kanada dengan tegas menentang penerapan hukuman mati di mana saja. Kami secara khusus lebih prihatin manakala hukuman tersebut diterapkan pada warga Kanada," katanya dalam jumpa pers di Ottawa.

Kementerian Luar Negeri Kanada, dalam pernyataan terpisah, mengatakan pejabat Kanada hadir pada sidang dan vonis bagi Fan dan meminta Cina memberi pengampunan kepadanya. "Kanada mengikuti secara seksama kasus ini dan memberikan bantuan bagi Fan dan keluarganya sejak dia pertama kali ditahan pada 2012," ujarnya.

Tersangka lain, Wu Ziping, juga dihukum mati tetapi kewarganegaraannya tidak diungkap. Pengadilan juga mengeluarkan keputusan bagi sembilan orang lain termasuk seorang warga Amerika dan empat warga Meksiko.

Tidak secara khusus disebutkan bentuk hukuman bagi lima dari sembilan orang, meski pun ada indikasi bahwa hukuman paling rendah yang mereka terima adalah penjara seumur hidup. Disebutkan empat orang lainnya dipenjara tetapi tidak disebutkan untuk berapa lama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement