Selasa 14 May 2019 06:49 WIB

Kasus Pemerkosaan Julian Assange Dibuka Kembali

Surat Penangkapan Eropa terhadap Assange akan dikeluarkan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Wakil Kepala Jaksa Penuntut Swedia Eva-Marie Persson di Stockholm, Swedia mengatakan membuka kembali kasus pemerkosaan pendiri Wikileaks Julian Assange, Senin (13/5).
Foto: Anders Wiklund/TT News Agency via AP
Wakil Kepala Jaksa Penuntut Swedia Eva-Marie Persson di Stockholm, Swedia mengatakan membuka kembali kasus pemerkosaan pendiri Wikileaks Julian Assange, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri situs Wikileaks Julian Assange dibuka kembali oleh jaksa penuntut Swedia, Senin (13/5). Otoritas Swedia akan meminta Assange diekstradisi dari Inggris. 

Penyelidikan dugaan pemerkosaan oleh Assange dilanjutkan sebab ada permintaan dari pengacara korban. Kasus tersebut diketahui terjadi pada 2010 pascakonferensi Wikileaks di Stockholm. 

Baca Juga

Pada 2017, penyelidikan awal terhadap kasus itu dihentikan karena Assange telah berada di Inggris dan memperoleh suaka politik dari Kedutaan Besar Ekuador di London. Wakil Kepala Jaksa Penuntut Swedia Eva-Marie Persson meyakini masih bisa mengusut kasus tersebut.

"Masih ada kemungkinan penyebab untuk mencurigai Assange melakukan pemerkosaan. Sekarang dia telah meninggalkan kedutaan Ekuador, kondisi dalam kasus ini telah berubah dan syarat-syarat sudah ada sekali lagi untuk mengejar kompetisi ini," kata Persson, dikutip laman BBC

Kepolisian Inggris memang telah menangkap Assange setelah suaka politiknya dicabut Pemerintah Ekuador pada April lalu. Oleh sebab itu Persson mengatakan Surat Penangkapan Eropa terhadap Assange akan dikeluarkan.

"Jaksa akan segera meminta agar Julian Assange ditahan karena ketidakhadirannya yang diduga sebagai penyebab dugaan pemerkosaan," ujar Persson.

Assange sendiri telah berulang kali membantah tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan padanya. Dia mengklaim hubungan seks yang dilakukannya konsensual.

Persson mengungkapkan otoritas Inggris akan memutuskan permintaan ekstradisi mana yang harus diikuti. Sebab selain Swedia, Amerika Serikat (AS) pun meminta agar Assange diekstradisi ke negaranya. 

Di AS, Assange menghadapi kasus dugaan peretasan jaringan komputer rahasia Pentagon. pengacara Assange Barry Polack mengungkapkan, Assange tidak dituntut berdasarkan Undang-Undang (UU) Spionase karena merilis jutaan dokumen rahasia Pemerintah AS di bidang militer dan diplomatik. Assange justru didakwa telah melakukan konspirasi.

Dalam kasus tersebut, Assange menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun Assange telah menyatakan akan berupaya keras agar tak diekstradisi ke AS.

Assange merupakan tokoh kontroversial. Namanya mencuat setelah jutaan dokumen diplomatik rahasia AS disebarkan Wikileaks. Dalam dokumen tersebut diketahui bahwa para pejabat AS kerap memberi penilaian kritis terhadap para pemimpin dunia, mulai dari Presiden Rusia Vladimir Putin hingga anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Wikileaks juga meriilis video militer AS yang menunjukkan helikopter Apache di Baghdad menyerang warga sipil secara brutal. Lebih dari 10 orang tewas akibat kejadian tersebut, termasuk jurnalis Reuters.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement