Senin 17 Jun 2019 12:19 WIB

Aktivis Gerakan Payung Hong Kong Bebas dari Penjara

Aktivis Joshua Wong masih remaja saat ditahan pada 2014.

Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong (kanan) dengan ditemani Nathan Law memberi penghormatan pada seorang demonstran yang jatuh dan meninggal saat protes menentang RUU ekstradisi di Hong Kong, Senin (17/6).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong (kanan) dengan ditemani Nathan Law memberi penghormatan pada seorang demonstran yang jatuh dan meninggal saat protes menentang RUU ekstradisi di Hong Kong, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Salah satu penggagas Gerakan Pyung Hong Kong 2014 Joshua Wong (22 tahun) dibebaskan dari penjara, Senin (17/6). Wong berjanji segera bergabung dengan protes terbaru.

Wong dibebaskan dari penjara Lai Chi Kok Correctional Facility saat mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi berkumpul di markas pemerintah. Penyelenggara protes mengatakan jumlah demonstran mencapai dua juta orang.

Baca Juga

"Apa pun yang terjadi, saya akan bergabung dengan protes," ujarnya.

Kepada wartawan dia mengatakan memerlukan sedikit waktu untuk dirinya dulu. Wong menjalani hukuman penjara selama dua bulan terkait keterlibatannya dalam protes 2014 yang menuntut proses pemilu demokratis.

Hukuman Wong dikurangi tiga bulan karena dia masih remaja saat ditahan. Aktivis prodemokrasii muda ini memenangkan banding atas tuduhan berbeda.

Dia mendapatkan hukuman enam bulan penjara karena berkumpul secara tidak sah. Dia bebas setelah lebih dari dua bulan dipenjara.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement