Rabu 10 Jul 2019 21:34 WIB

Menteri Malaysia yang Perkosa PRT Indonesia Diminta Mundur

Pelaku pemerkosaan PRT Indonesia dibebaskan dari tahanan setelah bayar jaminan.

Rep: Lintar Satria / Red: Nur Aini
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR -- Wakil Ketua Pemuda Partai Islam Se-Malaysia (PAS) Mohd Hafez Sabri mendesak executive councillor (Exco) atau menteri pemerintahan negeri Perak yang diduga memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia untuk mengundurkan diri. Hal itu dilakukan agar proses penyelidikan berjalan imparsial. 

"Walaupun kasus ini masih dalam penyelidikan, integritas dan moralitas, terutama pemimpin negara, harus dilindungi dan dijaga," katanya seperti dilansir dari Malaymail, Kamis (10/7). 

Baca Juga

"Karena itu kami mendesak semua persoalan yang sedang berjalan yang melibat exco dari DAP (Democratic Action Party) untuk segera ditangguhkan sampai kasus ini selesai," kata Mohd Hafez. 

Ia mengatakan institusi penegak hukum seperti polisi, departemen kehakiman dan pengadilan harus tidak goyah dengan kepentingan partai. Mohd Hafez mengatakan partainya menanggapi kasus itu dengan serius. 

"Dan pada saat yang sama kami selalu berpegangan tidak ada yang bersalah sampai terbukti bersalah," ujarnya

Kabar tentang pemerkosaan mencuat setelah PRT asal Indonesia yang berusia 23 tahun melaporkan kejadian itu ke polisi pada Senin (7/7) lalu. PRT tersebut mengatakan menteri pemerintahan negeri Perak memperkosanya di rumahnya di Meru. 

Sebelumnya, Kepala Polisi Perak Datuk Razarudin Husain mengatakan sudah sempat menahan pelaku. Sementara korban sedang menjalani pemeriksaan medis. Tapi pelaku sudah dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan. 

"Pelaku sudah dibebaskan dengan jaminan sementara dengan polisi sampai penyelidikan selesai," kata Razarudin. 

Pada kesempatan yang terpisah anggota Dewan Undangan Negeri (DUN) berusia 48 tahun dari DAP membantah telah melakukan pemerkosaan. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah. 

Sementara itu Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk mendapatkan akses konsuler kepada korban. 

"Satgas sedang berupaya mendapatkan akses konsuler kepada korban," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement