Kamis 11 Jul 2019 08:05 WIB

Polisi Malaysia Bebaskan Terduga Pemerkosa PRT

Pemerintah Negara Bagian Perak akan mengawasi kasus ini dengan serius.

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Kepolisian Malaysia membebaskan anggota DPRD atau Exco Pemerintah Negeri Perak Malaysia yang ditangkap atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Kepala Kepolisian Perak Datuk Razarudin Husain menuturkan, pembebasan anggota dewan daerah ini dilakukan di bawah jaminan kepolisian.

"Terduga kemudian dibebaskan di bawah jaminan polisi sementara sampai penyelidikan selesai," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir Malay Mail, Rabu (10/7).

Razarudin mengatakan bahwa warga negara Indonesia berusia 23 tahun yang bekerja sebagai PRT di rumah terduga telah mengajukan laporannya pada Senin (9/7). WNI tersebut menuduh majikannya memerkosanya di rumahnya di Meru, Ipoh, Malaysia.

Berdasarkan investigasi pendahuluan, Razarudin mengatakan, kasus itu diklasifikasikan sebagai bagian 376 KUHP untuk hukuman karena pemerkosaan. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. "Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan dengan mencatat pernyataan dari korban dan mengantarnya ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan," katanya.

Kepolisian daerah juga sudah melakukan pemeriksaan forensik di lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian perkara pemerkosaan. Pemeriksaan forensik di TKP itu untuk mengumpulkan bagian-bagian yang bisa dijadikan alat bukti untuk diteliti lebih lanjut. Razarudin menjelaskan bahwa pemeriksaan medis sudah dilakukan terhadap terduga yang merupakan anggota DPRD Perak terebut saat penangkapan, Senin kemarin.

Saat ini PRT yang berasal dari Indonesia itu ditempatkan di lokasi yang aman sampai hasil investigasi kepolisian dilimpahkan ke Markas Polisi Federal Bukit Aman dan Kamar Jaksa Agung. Pemerintah Negara Bagian Perak berjanji akan membuat keputusan setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses investigasi.

Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu menegaskan bahwa Pemerintah Negara Bagian Perak akan mengawasi kasus ini dengan serius. Dalam pernyataan resminya, Faizal Azumu meminta masyarakat memberi pihak kepolisian ruang dan waktu agar segera menyelesaikan investigasi kasus ini. Ia juga berharap proses investigasi yang dilakukan kepolisian dilakukan secara profesional dan transparan.

Partai Aksi Demokratis (DAP) Perak juga turut menanggapi kasus dugaan pemerkosaan PRT asal Indonesia oleh anggota DPRD Malaysia ini. Ketua DAP Perak Nga Kor Ming mengatakan, kasus ini merupakan tuduhan yang serius. "Partai melihat masalah ini dengan perhatian yang serius," ujar Ming seperti dilansir the Star.

DAP Perak, Ming melanjutkan, akan memastikan bahwa tidak akan ada pihak yang berada di atas hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan ini. Ming menyerahkan proses investigasi kasus dugaan pemerkosaan ini sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. "Kami menyerahkan kepada otoritas untuk melakukan investigasi penuh," tutur Ming.

Bertepatan dengan mencuatnya kasus ini, upacara pengambilan sumpah untuk anggota DPRD Perak di Istana Iskandariah, Kuala Kangsar, mengalami penundaan. Sebelumnya, upacara pengambilan sumpah untuk anggota DPRD Perak direncanakan digelar pada Kamis (11/7).

Pihak Pemerintah Negara Bagian Perak mengumumkan penundaan ini pada Selasa (9/7). Pihak Pemerintah Negara Bagian Perak tak meng ungkapkan alasan penundaan upacara pengambilan sumpah ini. Namun, mereka menyatakan akan mengumumkan tanggal baru untuk pe nyelenggaraan upacara pengambilan sumpah anggota DPRD Perak.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat mengatakan, Tim Satgas Perlindungan WNI masih melakukan pengecekan dan koordinasi, termasuk dengan otoritas Malaysia, untuk mencari klarifikasi atas kabar yang baru diterima ini. "Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan ketua Satgas Perlindungan WNI,"katanya. (fergi nadira/adisha citra ramadhan, ed:agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement