Selasa 09 Jul 2019 22:10 WIB

Swedia Tolak Permintaan Ekstradisi Mantan Pejabat China

Swedia khawatir Qiao Jianjun akan menghadapi penganiayaan di China.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Mahkamah Agung Swedia menolak permintaan China untuk mengekstradisi Qiao Jianjun, mantan pejabatnya yang dituduh melakukan penggelapan dan pencucian uang. Stockholm menilai Qiao berisiko menghadapi penganiayaan jika diekstradisi.

"Dalam kondisi seperti ini, ekstradisi tak dapat terjadi," kata Dewan Kehakiman Swedia Petter Asp dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/7).

Baca Juga

Pengacara Qiao, Olsson Lilja, menyambut  baik keputusan tersebut. Ia menilai, pengadilan telah menemukan bahwa penanganan Cina atas kasus hukum dan hak asasi manusia mengerikan dan tidak dapat diterima.  "Setidaknya tidak oleh pengadilan Swedia," ujarnya.

Menurut dia, Beijing tak dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Tidak akan ada ekstradisi dari Swedia," kata Lilja.

Cina telah meminta otoritas Swedia untuk mengekstradiai Qiao Jianjun alias Feng Li yang ditangkap pada Juni lalu. Dia dituding melakukan pelanggaran kepercayaan dan menggelapkan dana sebesar 11 juta dolar AS.

Namun Konvensi Eropa dan hukum Swedia sama-sama melarang pihak berwenang mengekstradisi orang ke negara-negara di mana mereka berpotensi menghadapi penganiayaan politik, agama, penyiksaan, dan hukuman mati. Oleh sebab itu, Qiao sempat dibebaskan.

Qiao kemudian ditangkap kembali otoritas Swedia atas permintaan ekstradisi AS. Dia dituduh melakukan penipuan imigrasi di Negeri Paman Sam. Lilja mengatakan, kasus kliennya di AS tetap terbuka.

Washington memiliki waktu hingga 2 Agustus untuk mengemukakan alasan mengapa Qiao perlu diekstradisi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement