Kamis 18 Jul 2019 16:46 WIB

Kritik Militer di Facebook, Sutradara Film Myanmar Diadili

Sutradara film mengkritik peran militer dalam politik dan konstitusi Myanmar 2008.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Tentara Myanmar berbaris dalam upacara peringatan hari jadi militer Myanmar ke-67, pada 27 Maret 2012.
Foto: AP PHOTO
Tentara Myanmar berbaris dalam upacara peringatan hari jadi militer Myanmar ke-67, pada 27 Maret 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Hakim Myanmar mendakwa sutradara film Min Htin Ko Ko Gyi atas unggahannya di Facebook yang membuatnya harus diadili meski ada kekhawatiran tentang kesehatannya dan kecaman dari kelompok advokasi Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sutradara yang menggelar festival film HAM itu ditahan tiga bulan yang lalu setelah seorang perwira militer mengajukan tuntutan atas 10 ungguhan Ko Gyi di Facebook.  Dalam sidang Kamis (18/7) disebutkan Ko Gyi mengkritik peran militer dalam politik dan konstitusi Myanmar pada 2008. Konstitusi yang disusun mantan penguasa junta dan berusaha diubah pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. 

Kasus tersebut menjadi salah satu upaya yang dilancarkan militer Myanmar membungkam kritikus mereka selama beberapa bulan terakhir. Beberapa aktivis ingin Suu Kyi berbuat lebih banyak dalam melindungi kebebasan berekspresi. 

Namun, Min Htin Ko Ko Gyi sendiri mengatakan Sun Kyi tidak harusnya disalahkan atas penahanannya. Ko Gyi menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang berdasarkan pasal 505(a) hukum pidana dari masa kolonial. 

Ko Gyi dapat dijatuhi maksimal hukuman dua tahun penjara atas pernyataan yang dapat membuat seorang prajurit atau personel militer 'memberontak atau disersi atau gagal menjalani tugasnya'. Tapi, setelah praperadilan hakim Pengadilan Kota Insein di Yangon memutuskan unggahan tersebut membuat tentara tidak menghargai militer. 

Pengadilan itu dipenuhi oleh teman-temannya, para diplomat, dan wartawan. Dengan menggunakan pasal undang-undang telekomunikasi atas unggahan yang sama Min Htin Ko Ko Gyi juga dituntut pencemaran nama baik. 

Setelah keputusan dibacakan, kepada wartawan, Min Htin Ko Ko Gyi mengatakan ia tidak bermaksud untuk melukai atau tidak menghormati militer. "Militer juga tidak hancur, tidak ada bukti kehormatan militer hilang, tapi saya didakwa dengan pasal 505(a)," kata Min Htin Ko Ko Gyi. 

Jaksa menolak berkomentar. Pengacara Min Htin Ko Ko Gyi yakin Robert San Aung juga mengatakan hal yang sama. 

"Mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun atas tuduhan ini dan lalu mereka mendakwanya," kata San Aung.  

Robert San Aung mengatakan kondisi kliennya yang sedang menjalani perawatan kanker terus memburuk selama penahanan. Menurut kelompok HAM, Assistance Association for Political Prisoners ada 161 orang dipenjara entah itu sudah dinyatakan bersalah atau sedang menjalani proses persidangan. 

Dakwaan terhadap mereka semua bermotif politik. Sementara itu di pengadilan penuntut dalam kasus ini Letnan Kolonel Lin Tun mengatakan ia mengajukan tuntutan karena melihat unggahan Min Htin Ko Ko Gyi. 

"Saya tidak senang dengan unggahannya, ini tidak akan terjadi bila ia tidak menulis apa pun," kata Lin Tun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement