Senin 22 Jul 2019 16:53 WIB

Pemerintah akan Pulangkan WNI Jadi Pengantin Pesanan Cina

Pengantin pesanan jadi modus praktik perdagangan manusia ke Cina.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: UsAFE
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi lintas instansi tentang isu perdagangan manusia, termasuk kasus pengantin pesanan yang jadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menyebutkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terjebak di Cina terkait modus pengantin pesanan.

Dani menilai, praktik perdagangan manusia selama ini dilatari oleh permasalahan ekonomi yang dialami para korban. Belum lagi, di daerah kerap terjadi praktik pemalsuan dokumen. Para perempuan korban pengantin pesanan, ujar Dani, diimingi-imingi kehidupan yang lebih baik di Cina. 

Baca Juga

"Perdagangan orang ini seperti gunung es, permasalahan mengenai perdagangan orang ke Cina ini seperti pintu masuk saja kalau berbicara mengenai TPPO ini kan spektrumnya lebih luas lagi," kata Dani, Senin (22/7). 

Untuk itu, Jaleswari mengingatkan, bahwa penanganan masalah TPPO perlu memperhatikan aspek perlindungan korban khususnya perempuan dan anak. Ia menyampaikan, penanganan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Melalui instansi terkait sudah ada tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui koordinasi dengan Pemerintah Cina oleh KBRI & KJRI di China," kata Dani. 

Dani menegaskan bahwa KSP akan terus mengawal koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam upaya penyelesaian dan pencegahan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara komprehensif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement