Jumat 09 Aug 2019 08:36 WIB

Sekjen: Posisi PBB terkait Kashmir Ditentukan Resolusi DK

Guterres meminta semua pihak menahan diri secara maksimal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).
Foto: AP Photo/Dar Yasin
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, prihatin dengan kondisi yang terjadi di Jammu dan Kashmir. Dia menyerukan semua pihak menahan diri dari dari langkah-langkah yang bisa mempengaruhi situasi di Jammu dan Kashmir.

Guterres menekankan posisi PBB terkait wilayah tersebut ditentukan oleh piagam dan resolusi Dewan Keamanan. "Sekretaris Jenderal mengikuti situasi di Jammu dan Kashmir dengan keprihatinan dan meminta semua pihak menahan diri secara maksimal," kata Dujarric dalam sebuah pernyataan dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (9/8).

Baca Juga

Perdana Menteri India Narendra Modi mengeluarkan keputusan yang mengejukan banyak pihak pada 5 Agustus lalu. Mereka membatalkan Pasal 370, yang memberikan status otonomi khusus yang signifikan di wilayah Jammu dan Kashmir di sebelah utara India.

Dewan Keamanan PBB sebetulnya telah mengeluarkan beberapa resolusi yang menyerukan hak wilayah mayoritas Muslim untuk menentukan nasib sendiri dalam memutuskan masa depan politiknya. Kashmir telah diperdebatkan oleh India, Pakistan dan Cina sejak 1947.

Sebagian wilayah Jammu dan Kashmir, berada di bawah pengelolaan India dan sebagian lagi di bawah Pakistan tetapi diklaim oleh kedua negara tersebut secara penuh. Pakistan menentang keputusan India itu, dan kemudian menangguhkan beberapa layanan kereta api ke India di tengah meningkatnya ketegangan antarkedua negara. Langkah ini dilakukan sehari setelah Islamabad mengumumkan penurunan hubungan diplomatiknya dengan New Delhi dan mendepak seorang utusan India.

Jammu dan Kashmir yang dikelola India menikmati ketentuan khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri berdasarkan Pasal 370. Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraannya yang melarang orang luar menetap dan memiliki tanah di wilayah tersebut untuk melindungi karakter demografis wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement