Rabu 07 Aug 2019 00:03 WIB

Myanmar Kecam Laporan PBB Soal Pembantaian Rohingya

Laporan PBB mendesak dunia memutuskan hubungan dengan bisnis militer Myanmar.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Penyidik khusus PBB, Marzuki Darusman
Foto: EPA
Penyidik khusus PBB, Marzuki Darusman

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Kementerian Luar Negeri Myanmar pada Selasa (6/8) mengecam sebuah laporan PBB yang mendesak para pemimpin dunia untuk memutuskan hubungan dengan perusahaan-perusahaan terkait militer dan mengenakan embargo senjata atas krisis Rohingya.

"Pemerintah Myanmar dengan tegas menolak laporan terbaru dan kesimpulannya," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan. Mereka menyebut laporan itu tindakan yang dimaksudkan untuk membahayakan kepentingan Myanmar dan rakyatnya.

Baca Juga

"Kami berpegang teguh pada posisi bahwa kerja sama harus menjadi dasar untuk penyelesaian masalah internasional, termasuk hak asasi manusia," kata kementerian itu.

Panel pakar PBB mendesak para pemimpin dunia pada Senin untuk menjatuhkan sanksi keuangan, yang ditargetkan pada perusahaan terkait dengan militer. Selain itu, laporan itu menyatakan perusahaan asing yang melakukan bisnis dengan mereka dapat terlibat dalam kejahatan internasional.

"Kami tidak percaya bahwa sanksi ekonomi akan menyelesaikan tantangan yang perlu diatasi," kata Kemenlu Myanmar.

Lebih dari 730 ribu Rohingya, anggota minoritas Muslim yang dianiaya, melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar ke negara tetangga Bangladesh. Mereka pergi di tengah tindakan keras yang dipimpin militer pada Agustus 2017 yang oleh PBB dan negara-negara Barat sebut termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan kelompok.

Para penyelidik mengidentifikasi setidaknya 59 perusahaan asing yang memiliki ikatan komersial dengan militer Myanmar. Selain itu, 14 perusahaan yang telah menjual senjata dan peralatan terkait pasukan keamanan pada 2016, termasuk entitas milik negara di Israel, India, Korea Utara, dan China.

Laporan menyatakan, setiap kegiatan bisnis asing yang melibatkan tentara dan konglomeratnya menempatkan risiko tinggi untuk berkontribusi, atau terkait dengan, pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional. Kementerian Luar Negeri Myanmar menyatakan PBB telah melampaui mandatnya dalam mendirikan Misi Pencari Fakta tentang Myanmar, yang menghasilkan laporan itu. Panel yang sama pada 2018 menetapkan tindakan keras militer Myanmar terhadap Rohingya dilakukan dengan niat genosida. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement