Rabu 21 Aug 2019 15:32 WIB

Cina tak akan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Cina mengambil sikap yang berbeda dengan Taiwan soal pernikahan sesama jenis.

Bendera Cina.
Foto: ABC News
Bendera Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina tetap hanya mengakui pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita, kata seorang juru bicara parlemen pada Rabu. China memastikan negaranya tidak akan mengikuti Taiwan yang mengizinkan pernikahan sesama jenis, meskipun ada tekanan dari para aktivis.

Parlemen Taiwan mengesahkan RUU pada Mei lalu yang mendukung pernikahan sesama jenis. Undang-undang itu dihasilkan setelah perdebatan sengit tentang kesetaraan pernikahan berlangsung bertahun-tahun hingga menimbulkan perpecahan di pulau yang punya pemerintahan sendiri dan demokratis itu.

China, yang menganggap Taiwan sebagai wilayahnya, menghadapi perkembangan kelompok gay di kota-kota besar. Kendati demikian, hanya ada secuil pertanda bahwa Partai Komunis yang berkuasa akan melegalkan pernikahan sejenis.

Sikap Cina terhadap pernikahan sesama jenis semakin jelas ketika Zang Tiewei, juru bicara komisi urusan hukum parlemen, menjawab pertanyaan wartawan dalam suatu konferensi pers tentang kemungkinan negara melegalkan hal itu. Zang menegaskan bahwa hukum China hanya mengizinkan pernikahan antara satu pria dan satu wanita.

"Aturan ini sesuai dengan kondisi nasional dan tradisi sejarah dan budaya negara kita," katanya.

"Sejauh yang saya tahu, sebagian besar negara di dunia tidak mengakui legalisasi pernikahan sesama jenis."

Beberapa anggota parlemen Cina dalam beberapa tahun terakhir pernah mengusulkan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, tapi tidak berhasil. Wacana itu muncul dalam pertemuan tahunan parlemen yang diadakan China setiap Maret.

Sebenarnya, tidak ada undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di Cina. Meskipun isu-isu LGBT semakin meningkat, komunitas itu telah menjadi sasaran sensor Cina dalam beberapa bulan terakhir.

Para aktivis telah meminta orang-orang di Cina untuk mengusulkan amandemen rancangan undang-undang sipil secara massal, meskipun mengakui bahwa mereka melihat sedikit peluang untuk berhasil. Zang mengatakan, bagian pernikahan dari rancangan hukum perdata tetap akan mempertahankan sistem pernikahan antara pria dan wanita.

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement