Rabu 04 Sep 2019 07:25 WIB

Kashmir Disebut Penjara Terbuka Terbesar Dunia

Keadaan Jammu dan Kashmir bak zaman batu karena tidak ada kontak telepon.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Kashmir duduk-duduk di depan sebuah toko yang tutup di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Kamis (22/8).
Foto: AP Photo/Mukhtar Khan
Polisi Kashmir duduk-duduk di depan sebuah toko yang tutup di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Perdana Menteri Azad Kashmir, wilayah Kashmir yang dikelola Pakistan, Raja Faruq Haider Khan menyebut Jammu dan Kashmir yang dikelola India merupakan penjara terbuka terbesar di dunia. Situasi di wilayah itu menurutnya tergolong buruk.

"Sekarang negara bagian Jammu dan Kashmir adalah penjara terbuka terbesar di dunia ini. Situasi di Jammu dan Kashmir sangat buruk karena kekurangan obat-obatan selama 29 hari terakhir," kata dia dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (4/9).

Baca Juga

Bahkan Khan juga menyebut keadaan Jammu dan Kashmir bak zaman batu karena tidak ada kontak telepon, tidak ada internet, dan tidak ada yang tahu pula apa yang terjadi di sana serta orang-orang yang ditahan. Namun, menurutnya, sekitar 4.000 sampai 6.000 ribu pria muda ditangkap, dikirim ke penjara.

Sedangkan kerabat mereka, ibu dan ayah mereka, tidak tahu di mana putra mereka dipindahkan. "Ini pelanggaran besar hak asasi manusia di Kashmir dan saya menyebutnya kejahatan terhadap kemanusiaan," ucap Khan seraya menambahkan penembak jitu tentara India membunuh orang yang tidak bersalah.

"Seorang Hitler baru lahir di Asia Selatan," tambah Khan merujuk pada pemerintah India yang saat ini di bawah kendali Narendra Modi.

Khan menilai, Kashmir adalah masalah regional, tetapi juga bisa berubah menjadi masalah global. Khan pun khawatir tentang keselamatan warga di bagian Kashmir yang dikelola India.

Sejumlah akses di Jammu dan Kashmir diblokir sejak 5 Agustus. Wilayah tersebut dikunci setelah India membatalkan ketentuan khusus. Hal ini berdasarkan beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International.

India telah memblokir komunikasi dan memberlakukan pembatasan ketat untuk menggagalkan pemberontakan. Sementara para pemimpin politik di wilayah itu telah ditahan karena berulang kali meminta New Delhi mencabut pembatasan-pembatasan itu dan membebaskan para tahanan politik.

Dari 1954 hingga 5 Agustus 2019, Jammu dan Kashmir memiliki ketentuan khusus di mana ia memberlakukan hukumnya sendiri. Ketentuan-ketentuan itu juga melindungi undang-undang kewarganegaraan wilayah tersebut, yang melarang orang luar menetap dan memiliki tanah di wilayah tersebut.

India dan Pakistan sama-sama memiliki Kashmir di sebagiannya tetapi mengklaimnya secara penuh. China juga mengendalikan sebagian wilayah yang diperebutkan, tetapi India dan Pakistan yang telah berperang dua kali atas Kashmir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement