Selasa 10 Sep 2019 14:59 WIB

Dewan HAM PBB akan Bahas Sengketa Kashmir

Delegasi India berada di Jenewa untuk menghadiri rapat dengan negara anggota PBB.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).
Foto: AP Photo/Dar Yasin
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India dan Pakistan dijadwalkan membuat pernyataan soal situasi Jammu dan Kashmir pada pertemuan ke-42 sesi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR), Selasa (10/9). Delegasi tingkat tinggi India dilaporkan sudah berada di Jenewa untuk menghadiri rapat dengan kelompok dan representatif dari berbagai negara anggota PBB.

Dilansir Times of India, pejabat India dalam pertemuan di dewan akan menangkis tuduhan Pakistan atas pelangaran hak asasi manusia di Kashmir. Sesi UNHCR dimulai di Jenewa hari ini hingga berakhir pada Jumat (27/9) mendatang.

Baca Juga

Terdapat 47 anggota di Dewan, termasuk India, Pakistan, dan China. Anggota Dewan HAM PBB diambil berdasarkan letak geografi yang sama. Di antaranya, Afrika 13 negara, Asia-Pasifik 13 negara, Amerika Latin dan Karibia 8 negara, Eropa Barat 7 negara, Eropa Timur 6 negara.

Selain itu, Pakistan juga dijadwalkan menekan resolusi India untuk maju menghindari pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir. Namun, India membutuhkan cukup banyak dukungan untuk mengalahkan resolusi (akan ada prosedural suara) dari 47 anggota Dewan HAM.

Sementara banyak negara Afrika, Asia dan Amerika Latin telah ditawarkan untuk mendukung bagi masalah Kashmir. India harus memastikan mereka mendukung dan negara-negara tersebut tidak menjauhkan diri dengan mengajukan abstain yang berarti tidak berpihak pada siapa-siapa.

Awal Agustus tahun ini, Perdana Menteri India Narendra Modi mencabut status istimewa negara bagian Jammu dan Kashmir. Langkah berikutnya selang satu hari, Modi kemudian menyayat status negara bagian Jammu dan Kashmir menjadi two union teritory (UT), Jammu dan Kashmir serta Ladakh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement