Kamis 17 Oct 2019 09:52 WIB

Adik Presiden Iran Jalani Hukuman

Korupsi, Hossein Fereydoun diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.

Hossein Fereydoun yang merupakan adik Presiden Iran Hassan Rouhani.
Foto: wikimedia.org
Hossein Fereydoun yang merupakan adik Presiden Iran Hassan Rouhani.

REPUBLIKA.CO.ID, Hossein Fereydoun, adik Presiden Iran Hassan Rouhani, pada Rabu (16/10) mulai menjalani hukuman penjara lima tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi.

Kantor berita setengah resmi di Iran, Tasnim, melaporkan Fereydoun masuk penjara Evin di Teheran mulai Rabu. Ia dinyatakan bersalah pada Mei lalu karena menerima suap.

Baca Juga

Hakim mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Fereydoun mengajukan banding. Pada awal Oktober, hukumannya dikurangi menjadi lima tahun penjara. Namun, ia diminta menyerahkan semua barang yang dimiliki secara tidak sah.

Ia juga dikenai denda senilai 310 miliar riyal atau sekitar Rp 132 miliar. Fereydoun mengaku tidak bersalah dan menyangkal semua dakwaan.

Fereydoun dituduh pada 2016 oleh pihak berhaluan konservatif yang mendominasi sistem peradilan di Iran. Laman BBC menyebutkan, sejumlah pendukung Presiden menduga bahwa perkara ini merupakan akal-akalan sejumlah pihak berhaluan konservatif untuk mencoreng reputasi sang Presiden.

Namun, tudingan itu ditampik pihak konservatif. Mereka menegaskan tidak punya motivasi politik dalam menjalankan sistem peradilan.

Rouhani dikenal sebagai politisi berhaluan moderat. Ia lahir dengan nama Hassan Fereydoun. Puluhan tahun yang lalu ia mengubah nama belakangnya menjadi Rouhani setelah menjalani pendidikan semacam pesantren.

Sementara itu, Fereydoun dikenal sebagai penasihat kepercayaan Presiden. Ia ikut berperan dalam tim yang merundingkan kesepakatan nuklir Iran dengan kekuatan-kekuatan Barat yang ditandatangani 2015 atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Foto menunjukkan Fereydoun (kiri) berjalan bersama Rouhani pada 17 Januari 2014. Keduanya tiba pada sebuah acara di Teheran, Iran. n ap, yeyen rostiyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement