Jumat 01 Nov 2019 08:31 WIB

Pembakaran Masjid di Prancis Harus Dianggap Terorisme

Dua orang jamaah masjid menjadi korban penembakan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Petugas pemadam kebakaran dan polisi berjaga di luar masjid di Bayonne, Prancis setelah penembakan dan pembakaran masjid, Senin (28/10).
Foto: AP Photo/Str
Petugas pemadam kebakaran dan polisi berjaga di luar masjid di Bayonne, Prancis setelah penembakan dan pembakaran masjid, Senin (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengacara bagi dua korban serangan di sebuah masjid di Prancis, Mehana Mouhou menilai kasus serangan masjid harus diperlakukan sebagai kasus terorisme. Kliennya, dua pria yang berusia 74 dan 78 tahun, ditembak pelaku ketika mereka mencegah pelaku membakar masjid di Bayonne.

"Ini adalah tindakan teroris," katanya dilansir Guardian, Jumat (1/11).

Baca Juga

Pelaku diidentifikasikan bernama Claude Sinke (84 tahun). Dia didakwa dengan percobaan pembunuhan, pembakaran dan kekerasan senjata, bukan pelanggaran terorisme.

Mouhou mengatakan tuduhan itu adalah 'topeng' dan hasil dari ketidakmampuan peradilan. Dia pun telah berupaya melakukan pertemuan dengan jaksa penuntut negara untuk mendesak agar kasus tersebut direklasifikasi.

"Ada tindakan persiapan di mana dia mengamati masjid. Motifnya jelas. Semua orang di rombongannya mengatakan dia islamofobia dan rasialis. Ada tabung gas, senjata, dan penargetan. Jadi dia sangat sadar akan apa yang dia lakukan," kata Mouhou.

Sinke pernah menjadi kandidat pemilihan lokal untuk partai sayap kanan Front National pimpinan Marine Le Pen (yang sekarang berganti nama menjadi National Rally). Dia langsung ditangkap di rumahnya tak lama setelah serangan pada Senin lalu.

Dia dituduh menembak kedua pria. Penembakkan pria pertama di leher dan pria kedua di dada. Dia juga membakar sebuah mobil di dekat masjid sebelum dia melarikan diri dengan mobilnya sendiri. Polisi mengatakan dia telah mengakui kejahatan itu.

Penyelidik mengatakan Sinke ingin membakar masjid untuk membalas kebakaran yang menghancurkan Katedral Notre-Dame di Paris pada April. Ia menuduh kebakaran itu dilakukan umat Islam. Polisi Paris memperlakukan kebakaran Notre-Dame sebagai kecelakaan dan belum ada sangkaan pembakaran atau koneksi dengan Muslim.

Sinke kemudian menjalani dua hari tes psikologi untuk menentukan apakah dia sadar apa yang telah dia lakukan atau tidak. Jaksa penuntut negara di Bayonne meminta ada pertanyaan indikasi tentang kesehatan mental Sinke, tetapi diputuskan ia dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana. Dia telah ditahan dan jika terbukti bersalah dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Sinke meninggalkan Front National pada 2015 ketika federasi lokalnya menghapusnya karena komentar yang ditemukan bertentangan dengan semangat dan garis politik partai. Presiden Prancis Emmanuel Macron menggambarkan serangan masjid sebagai sesuatu yang keji. 

Bulan ini 90 tokoh, termasuk aktor dan penulis, menandatangani surat terbuka di Le Monde. Surat itu menyerukan Macron untuk kebebasan.

"Perempuan Muslim, apakah mereka mengenakan jilbab atau tidak, dan Muslim pada umumnya memiliki tempat dalam masyarakat kita," tulis surat terbuka itu.

Surat terbuka juga menyerukan Macron menolak pemantauan, stigmatisasi, dan pengecaman karena agama terhadap warga Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement