Jumat 08 Nov 2019 01:19 WIB

Tarik Ulur Kasus Novel Baswedan, Siapa Berani Mengungkap?

Akankah kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akhirnya terungkap?

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture alliance/AP/A. Ibrahim
picture alliance/AP/A. Ibrahim

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali menjadi perbincangan setelah tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada tim teknis lapangan Polri untuk mengungkap kasus ini habis. Sebelumnya Presiden Jokowi telah memberikan tambahan waktu tiga bulan kepada Kapolri saat itu, Tito Karnavian terhitung tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Diketahui tim teknis lapangan kasus Novel ini melibatkan 120 personel kepolisian. Namun hingga kini, Polri belum mengungkap hasil temuan tim. Presiden Jokowi pun kembali memberi tenggat waktu kepada Kapolri baru, Jenderal Idham Azis, untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada 11 April 2017 silam ini. Ini menjadi kali kedua, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan penambahan waktu terhadap penanganan kasus Novel.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (01/11) dilansir kantor berita Antara.

Senin (04/11) kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis mendatangi KPK dan mengadakan pertemuan tertutup dengan para petinggi KPK. Dalam pertemuannya, Idham menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Saya tetap berkomitmen seperti juga setelah di fit and proper test, di paripurna. Secepatnya nanti saya akan memilih Kabareskrim, namun di dalam Polri ada Wanjakti yang dipimpin Wakapolri, tentu kita akan cari perwira terbaik. Komitmennya secepatnya kasus itu diungkap baik kasus Novel dan kasus-kasus lain," ujar Idham kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Novel: Tidak ada kesungguhan

Menanggapi komitmen Kapolri baru dalam mengungkapkan kasusnya, Novel nyatakan tidak banyak berharap. Sejak awal, ia yakin bahwa kasusnya tidak akan diungkap secara sungguh-sungguh karena berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini ia nilai sedang dilemahkan dengan munculnya UU KPK yang baru.

"Sekarang isu ini 'kan bertumpuk-tumpuk ya, kita baru ngomongin ini terus UU KPK diganti yang melemahkan bahkan mematikan KPK. Jadi kita mau berharap apa lagi sama situasi seperti itu," ujar Novel saat dihubungi DW Indonesia, Rabu (06/11).

"Coba lihat itu semua serangan terhadap orang-orang KPK itu tidak ada satu pun yang diungkap. Kalau dibilang CCTV tempat saya sulit, pertanyaannya serangan kepada pegawai lainnya yang CCTV-nya sangat jelas juga tidak diungkap. Artinya alasan yang disampaikan bisa apa pun," tambah Novel.

Meski sudah ikhlas dan memaaflkan pelaku penyerangan terhadap dirinya, Novel mengaku akan tetap bersuara agar kasusnya diungkap.

"Saya tetap akan protes untuk ini diungkap kenapa? Karena kalau saya diam sama saja saya berkontribusi untuk pelaku ini menyerang orang lain nantinya," jelas Novel.

"Saya melihat ini jadi ukuran apakah kemudian ada keseriusan untuk pemberantasan korupsi itu didukung atau tidak," tambah Novel.

Baca juga: Pengamat: Perlu Tim Independen dan Strategis Buat Ungkap Kasus Novel Baswedan

Banyak kendala

Kepada DW Indonesia, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mengatakan banyak pihak menanti komitmen Idham Azis dalam mengungkap kasus Novel.

"Kalau kemudian dia berjanji akan menyelesaikan ya itu memang harapan dari banyak pihak, dari masyarakat. Tapi tidak mudah untuk menyelesaikan kasus Novel itu," jelas Neta saat diwawancarai DW Indonesia, Senin (05/11) siang.

Neta menilai sejauh ini usaha penyelesaian kasus Novel menemui banyak kendala. Hal ini lah yang menyebabkan penambahan tenggat waktu kembali diberikan Presiden Jokowi. Ia pun berpendapat bahwa penambahan waktu hanya bertujuan mengulur-ngulur waktu untuk memuaskan pertanyaan-pertanyaan publik.

"Jadi saya kira itu tidak ada ujung-ujungnya. Nanti tanggal 5 Desember habis, diperpanjang lagi," Neta menambahkan.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan Dibahas di Kongres Amerika Serikat, Banyak Pihak Beri Komentar

Sebelumnya pada 17 Juli 2019, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri saat itu, Tito Karnavian, ungkap beberapa hal mengenai perkembangan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, hasil investigasi selama enam bulan terakhir. Saat itu, TGPF menyampaikan ada kemungkinan penyerangan didasari kasus yang sedang ditangani Novel.

Setidaknya ada enam kasus yang yang bisa menjadi dasar penyerangan tersebut. Selain itu TGPF juga menyoroti tiga orang tidak dikenal di sekitar rumah Novel sebelum kejadian. Namun, TGPF belum juga mampu nengungkap pelaku penyiraman tersebut.

Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada tanggal 11 April 2017, ketika dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri Novel yang baru saja menunaikan shalat subuh dari sebuah masjid di dekat kediamannya. Seketika pelaku menyiram air keras ke wajah Novel. Novel pun langsung dilarikan ke RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian ia dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipindahkan ke Singapore General Hospital.

rap/gtp (dari berbagai sumber)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement