Rabu 06 Nov 2019 13:22 WIB

Pria Malaysia Dibui Bunuh Kucing di Mesin Cuci

Aksi pria masukkan kucing ke mesin cuci sempat viral di media sosial.

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, dikutip dari Kantor Berita Bernama. Hukuman tersebut menjadi yang pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.

Pada putusan Selasa (5/11), pengadilan tinggal menunggu banding. K Ganesh (42)  diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit Malaysia atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.

Baca Juga

Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci. Sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.

"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.

Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.

Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement