Jumat 15 Nov 2019 00:27 WIB

Utamakan Pejalan, Prancis Perketat Aturan Skuter Listrik

Keputusan itu ntuk mengembalikan kenyamanan para pejalan kaki di trotoar.

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Aturan Skuter Paris. Pria naik skuter listrik di jalanan kota Paris, Prancis.
Foto: EPA
Aturan Skuter Paris. Pria naik skuter listrik di jalanan kota Paris, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis memperketat aturan penggunaan skuter listrik usai semakin meningkatnnya angka kecelakaan dan kematian kerena kendaraan tersebut. Keputusan itu juga ditujukan untuk mengembalikan kenyamanan para pejalan kaki di trotoar.

Peraturan yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2019 lalu itu, salah satu pasalnya melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Selain itu, batas kecepatan personal mobilty device (PMD) itu juga dibatasi.

Baca Juga

Menteri Transportasi Prancis Jean-Baptiste Djebbari mengatakan, dalam pernyataannya yang dikutip BBC, peraturan baru itu akan membuat para pengguna lebih disiplin dan bertanggung jawab.

"Peraturan itu juga demi mengembalikan ketenangan para pejalan kaki, khususnya mereka yang rentan, seperti orang tua, anak-anak dan disabilitas," kata Djebbari.

Berikut sejumlah poin penting dalam peraturan terbaru Prancis terkait Skuter Listrik:

Pertama, dilarang melintas di trotoar. Kecuali di area yang sudah ditentukan, tapi harus dengan kecepatan yang sama dengan berjalan kaki. Kedua, satu skuter listrik hanya untuk satu pengguna. Selain itu, juga dilarang menggunakan ponsel selama berkendara.

Ketiga, pengguna skuter listrik dilarang melawan arus lalu lintas. Jika tersedia jalur sepeda, maka pengguna skuter listrik harus di jalur tersebut. Keempat, pengguna skuter listrik dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.

Kelima, mulai Juli 2020, kecepatan maksimum skuter listrik hanya 25 kilometer per jam. Saat ini skuter listrik di Prancis masih bisa melaju hingga 50 kilometer per jam. Keenam, skuter listrik dilarang sepenuhnya digunakan di jalan utama negara.

Setiap pelanggaran atas aturan terbaru itu akan didenda 135 euro (sekitar Rp 2 juta). Khusus pelanggaran batas kecepatan akan didenda hingga 1.500 euro (sekitar Rp 25 juta).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement