Selasa 19 Nov 2019 12:08 WIB

Israel Sambut Keputusan AS Anggap Sah Permukiman Ilegal

AS menilai permukiman Israel di Palestina tak lagi ilegal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel menyambut keputusan Amerika Serikat (AS) yang tak lagi memandang permukiman mereka di wilayah Palestina sebagai ilegal. 

"Kebijakan ini mencerminkan kebenaran historis bahwa orang-orang Yahudi bukanlah penjajah asing di Yudea dan Samaria," ujar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Senin (18/11), dikutip laman Times of Israel. 

Baca Juga

Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz turut menyambut langkah Washington. Menurutnya, memang tidak ada perselisihan tentang hak orang Yahudi atas tanah Israel. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih pada pemerintahan (Presiden AS Donald) Trump atas dukungannya yang konsisten dan teguh terhadap Israel serta komitmennya memajukan hubungan antara rakyat di kawasan ini dan menciptakan Timur Tengah yang makmur serta stabil," kata Katz. 

AS tak lagi memandang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai hal ilegal. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan telah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat. Mengutip penilaian mantan presiden AS Ronald Reagan tahun 1981, hal itu tak konsisten dengan hukum internasional.

Namun, pemerintahan AS saat ini mengubah cara pandangnya. "Menyebut pendirian permukiman sipil (Israel di Palestina) yang tak konsisten dengan hukum internasional belum berhasil. Itu belum memajukan tujuan perdamaian (Israel-Palestina)," ujar Pompeo. 

Menurutnya, kebenaran yang sulit adalah bahwa tidak akan pernah ada resolusi yudisial untuk konflik. AS menilai argumen tentang siapa yang benar dan salah karena masalah hukum internasional tidak akan membawa perdamaian. 

Palestina telah mengutuk perubahan kebijakan AS soal permukiman ilegal Israel. "Ini batal dan tidak berlaku, dikutuk dan benar-benar bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi legitimasi internasional," kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina pada Senin (18/11) dilaporkan laman kantor berita resmi Palestina WAFA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement