Selasa 19 Nov 2019 11:01 WIB

Uni Eropa: Permukiman Israel di Palestina Ilegal

Uni Eropa anggap permukiman Israel ilegal berdasarkan hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Israel menghancurkan permukiman Palestina di Sur Baher
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Israel menghancurkan permukiman Palestina di Sur Baher

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa kembali menegaskan pendiriannya bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. 

"Posisi Uni Eropa pada kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki jelas dan tetap tidak berubah. Semua aktivitas permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan itu mengikis kelayakan solusi dua negara serta prospek untuk perdamaian permanen, seperti ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB," kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini pada Senin (18/11), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Uni Eropa mendesak Israel mengakhiri kegiatan permukiman ilegalnya di wilayah Palestina. Pernyataan Uni Eropa muncul setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan bahwa negaranya tidak akan lagi menganggap permukiman Israel di Palestina ilegal. 

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi segera bereaksi atas pernyataan Pompeo. "Permukiman di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Posisi Yordania dalam mengutuk mereka tidak goyah. Kami memperingatkan konsekuensi berbahaya dari perubahan posisi AS tentang permukiman di proses perdamaian Timur Tengah," ujarnya. 

Israel telah mengancam akan mengambil lebih banyak lagi tanah dan lahan pertanian milik Palestina di sekitar Kota Salfit, Tepi Barat. Direktur Urusan Sipil di Salfit Usama Musleh mengatakan Israel telah memperbarui surat perintah pengambilalihan lahan di sana. Surat itu telah dibagikan kepada para petani Palestina di daerah tersebut.

"Pasukan Israel menggunakan tanah ini untuk jangka waktu antara empat dan enam tahun. Kemudian mereka mencaploknya untuk permukiman," kata Musleh, dikutip laman Middle East Monitor, Senin (18/11).

Musleh mengatakan sebelumnya Israel telah melakukan hal serupa. Mereka mengambil lahan milik warga Palestina di sana, kemudian mengklaimnya sebagai bagian dari wilayahnya. Gubernur Salfit Abdullah Komeel menyatakan tak akan tinggal diam menghadapi rencana Israel mencaplok lahan pertanian di wilayahnya. Sebab, luas tanah tersebut mencapai ratusan hektare.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement