Rabu 20 Nov 2019 06:05 WIB

Jerman: Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional

Permukiman ilegal Israel dinilai menghambat proses perdamaian dengan Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Permukiman baru Israel
Foto: Reuters
Permukiman baru Israel

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman menentang sikap Amerika Serikat (AS) yang tidak lagi menganggap ilegal permukiman Israel di wilayah Palestina. Berlin menegaskan bahwa permukiman tersebut melanggar hukum internasional.

"Pemerintah Federal memandang aktivitas pembangunan permukiman (Israel di wilayah Palestina) sebagai pelanggaran hukum internasional yang menghambat proses perdamaian serta membuat negosiasi solusi dua negara menjadi jauh lebih sulit," kata Kementerian Luar Negeri Jerman dalam sebuah pernyataan pada Selasa (19/11), dikutip Anadolu Agency. 

Jerman bertekad terus berupaya, bersama dengan mitra Uni Eropa lainnya, untuk menemukan solusi konflik yang bisa diterima kedua belah pihak. Dengan demikian tak ada lagi salah satu pihak yang merasa tuntutannya tidak terpenuhi. 

AS tak lagi memandang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai hal ilegal. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan telah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat. Mengutip penilaian mantan presiden AS Ronald Reagan tahun 1981, hal itu tak konsisten dengan hukum internasional. Namun pemerintahan AS saat ini mengubah cara pandangnya. "Menyebut pendirian permukiman sipil (Israel di Palestina) yang tak konsisten dengan hukum internasional belum berhasil. Itu belum memajukan tujuan perdamaian (Israel-Palestina)," ujar Pompeo.

Palestina telah mengutuk keputusan Washington. "Ini batal dan tidak berlaku, dikutuk dan benar-benar bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi legitimasi internasional," kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina pada Senin (18/11) dilaporkan laman kantor berita resmi Palestina WAFA.

Dia menegaskan bahwa AS tak berwenang membatalkan resolusi legitimasi internasional. Washington pun tak memiliki hak untuk memberikan legitimasi apa pun kepada permukiman Israel.

Terkait dengan perkembangan terbaru tersebut, Rudeina mengatakan AS telah benar-benar kehilangan semua kredibilitasnya dan tidak lagi memiliki peran dalam proses perdamaian antara Palestina serta Israel. 

"Kami menganggap pemerintah Amerika bertanggung jawab penuh atas segala dampak dari langkah berbahaya ini," ujar Rudeina. 

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement