Rabu 20 Nov 2019 14:03 WIB

Senat AS Sepakati RUU HAM Hong Kong

RUU tersebut bertujuan melindungi HAM di Hong Kong.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ani Nursalikah
Polisi di antara asap gas air mata saat menangkap mahasiswa di area kampus Hong Kong Polytechnic University. Polisi mengepung kampus dengan ratusan mahasiswa pengunjuk rasa di dalamnya
Foto: Ng Han Guan/AP Photo
Polisi di antara asap gas air mata saat menangkap mahasiswa di area kampus Hong Kong Polytechnic University. Polisi mengepung kampus dengan ratusan mahasiswa pengunjuk rasa di dalamnya

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melindungi hak asasi manusia di Hong Kong, Selasa (19/11). Dengan keputusan ini, lembaga itu akan sejalur dengan keputusan House of Representatives yang sudah mendorong peraturannya sendiri.

Setelah pemungutan suara oleh para senator, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong siap diserahkan kepada House of Representatives. Kedua lembaga ini harus menyamakan perbedaan sebelum undang-undang dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk dipertimbangkan.

Baca Juga

Senat kemudian mengeluarkan RUU kedua yang akan melarang ekspor amunisi tertentu ke pasukan polisi Hong Kong. Keputusan dengan suara bulat ini melarang ekspor barang-barang seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan senjata bius.

Pada awal debat Senat yang singkat, Senator Republik Marco Rubio menyatakan masyarakat Hong Kong menghadapi upaya pembungkaman. "Orang-orang Hong Kong melihat apa yang akan terjadi, mereka melihat upaya yang solid mengikis otonomi dan kebebasan mereka," ujarnya menyatakan Beijing melakukan kekerasan dan penindasan.

Seorang pejabat AS mengatakan, belum ada keputusan yang dibuat. Gedung Putih masih bungkam atas perancangan UU Hak Asasi Manusia Hong Kong, sehingga belum pasti Trump akan setuju atau mengembalikan.

Pejabat tersebut pun mengatakan, jika langkah itu sampai ke meja Trump, kemungkinan akan ada perdebatan sengit antara para pembantu Trump. Akan muncul kekhawatiran RUU itu dapat merusak pembicaraan perdagangan dengan China dengan kelompok yang mendesak AS mengambil sikap dalam pelanggaran HAM dan status Hong Kong.

Di bawah undang-undang Senat, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo harus menyertifikasi Hong Kong setidaknya satu kali setahun. Upaya itu agar mempertahankan otonomi yang cukup dalam memenuhi syarat untuk pertimbangan perdagangan AS yang dapat meningkatkan status sebagai pusat keuangan dunia. Keputusan itu juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Pemimpin Demokrat di Senat Chuck Schumer, mengatakan setelah RUU ini disahkan, mereka akan mengirim pesan kepada Presiden China Xi Jinping. "Penindasan Anda terhadap kebebasan, baik di Hong Kong, di barat laut China atau di tempat lain, tidak akan berlaku," ujarnya.

Kementerian Luar Negeri China bulan ini mengatakan, China telah mengajukan pernyataan tegas tentang RUU tersebut. China mendesak agar RUU itu tidak disahkan menjadi undang-undang karena akan mengancam kepentingan kedua negara, bahkan kepentingan AS sendiri pun akan terganggu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement