Kamis 21 Nov 2019 06:31 WIB

Pelapor PBB: AS Matikan Solusi Dua Negara Israel-Palestina

Israel dinilai telah merusak tatanan internasional berbasis aturan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia (HAM) di wilayah Palestina Michael Lynk mengkritik keras Amerika Serikat (AS) yang memandang permukiman Israel di Palestina tak ilegal. Washington, kata dia, telah merusak tatanan internasional berbasis aturan.

"Ini bukan langkah menuju perdamaian atau keadilan dalam konflik Israel-Palestina," ujar Lynk pada Selasa (19/11), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Dengan langkah terbaru AS, Lynk menyangsikan prospel keberhasilan solusi dua negara. "Keputusan pemerintah Amerika untuk membuang hukum internasional dan melegitimasi permukiman ilegal Israel mungkin merupakan paku terakhir dalam peti mati solusi dua negara," kata dia.

Palestina telah mengutuk perubahan kebijakan AS perihal permukiman Israel yang dibangun di wilayahnya. Ia menilai Washington tak memiliki hak untuk mengubah atau membatalkan resolusi legitimasi internasional. 

Sementara, Israel menyambut keputusan AS. Tel Aviv berterima kasih pada Presiden AS Donald Trump atas dukungannya yang teguh dan konsisten terhadapnya. 

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur bahwa penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement