Selasa 19 Nov 2019 13:43 WIB

Hamas: AS Serang Hak Rakyat Palestina

Permukiman Israel di wilayah Palestina dinilai sebagai kejahatan perang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Permukiman baru Israel
Foto: Reuters
Permukiman baru Israel

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kelompok Hamas mengecam pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo yang tak lagi memandang permukiman Israel di wilayah Palestina sebagai sesuatu yang ilegal.

"Pernyataan pejabat AS itu (Pompeo) menegaskan bahwa pihaknya merupakan mitra dalam serangan terhadap rakyat kami dan hak-hak mereka," ujar juru bicara Hamas Hazim Kasim dalam sebuah pernyataan pada Senin (18/11), dikutip laman Anadolu Agency.

Baca Juga

Kasim menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina adalah kejahatan perang. "Israel mengusir pemilik tanah dan membangun permukiman menggunakan kekuatan serta membawa warga Israel ke sana dari seluruh dunia," ujarnya.

AS tak lagi memandang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai hal ilegal. Pompeo mengatakan telah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat. Mengutip penilaian mantan presiden AS Ronald Reagan tahun 1981, hal itu tak konsisten dengan hukum internasional.

Namun, pemerintahan AS saat ini mengubah cara pandangnya. "Menyebut pendirian permukiman sipil (Israel di Palestina) yang tak konsisten dengan hukum internasional belum berhasil. Itu belum memajukan tujuan perdamaian (Israel-Palestina)," ujar Pompeo.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur bahwa penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement