REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Israel telah menangkap sekitar 745 anak-anak Palestina sepanjang 2019. Hal itu diungkap laporan tahunan kelompok the Palestinian Prisoners Society (PPS).
Dalam laporannya, seperti dikutip laman Middle East Monitor pada Kamis (21/11), PPS menyebut anak-anak Palestina yang ditangkap Israel telah mengalami berbagai pelanggaran hak. Mereka ditangkap paksa dari rumahnya pada larut malam. Alasan penangkapan pun tak pernah diungkap.
Setelah ditangkap, mereka diinterogasi tanpa didampingi orang tua atau pengacara. Tak jarang dalam proses tersebut mereka diintimidasi dan dipukuli. Akibatnya banyak dari anak-anak tersebut yang terpaksa mengakui tudingan yang dilayangkan pasukan Israel kemudian harus membayar denda tinggi.
Ada pula yang ditahan di bawah penahanan administratif, penjara tanpa dakwaan atau persidangan. Saat berada di penjara, anak-anak Palestina tak diberi hak atas pendidikan. Mereka pun kerap tak diberi makan. Keluarga dilarang berkunjung atau menjenguk.
PPS menyerukan organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk UNICEF, melakukan lebih banyak upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Palestina. Menurut PPS, hal itu sangat penting dilakukan.
Saat ini terdapat sekitar 5.500 warga Palestina yang mendekam di penjara-penjara Israel. Di antara mereka banyak yang masih berusia anak-anak. Terdapat pula tahanan-tahanan politik.