Kamis 21 Nov 2019 18:20 WIB

AS Teguh Soal Keputusan Permukiman Israel

AS membela diri atas keputusan mendukung permukiman Israel

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Amerika Serikat (AS) membela diri atas keputusan mendukung permukiman Israel di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (20/11). Washington melawan Uni Eropa dan kekuatan dunia lainnya termasuk Rusia dan China.

Wakil Duta Besar AS untuk PBB Cherith Norman Chalet menegaskan kembali posisi AS pada permukiman Israel di Tepi Barat. Keputusan tersebut telah secara luas ditafsirkan sebagai lampu hijau untuk Israel membangun di Tepi Barat yang sudah diduduki.

Baca Juga

Langkah AS juga dapat merusak upaya Presiden AS Donald Trump untuk menyelesaikan konflik melalui rencana perdamaian yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Chalet mengatakan AS tetap menunjukan komitmen untuk perdamaian dan pengumuman yang disampaikan Menteri Luar Negeri  Mike Pompeo tidak mengubah itu.

"Tanggapan Pavlovian dari beberapa negara Eropa terhadap (AS) pengumuman hanya lebih lanjut menunda peluang untuk mengakhiri konflik," kata Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon dilansir Reuters.

Sedangkan anggota lain menyatakan keberatan atas keputusan yang diambil AS. Menurut Duta Besar Inggris untuk PBB Karen Pierce permukiman yang dibangun Israel merupakan tindakan ilegal.

"Semua aktivitas permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan mengikis kelangsungan solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi," kata Pierce mewakili Jerman, Prancis, Polandia, Belgia, dan Inggris.

Kepala delegasi Palestina di PBB Riyad Mansour menyatakan pemerintah AS kembali membuat pengumuman ilegal tentang pemukiman Israel. Keputusan ini menyabotase setiap peluang untuk mencapai perdamaian, keamanan, dan stabilitas.

Permukiman Israel adalah salah satu masalah paling panas dalam konflik Israel-Palestina yang berlangsung beberapa dekade. Sebagian besar komunitas internasional menganggap pemukiman itu ilegal, sebuah pandangan yang telah lama diperdebatkan Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement