Kamis 21 Nov 2019 15:51 WIB

Turki Nyatakan Pendudukan Palestina tidak Dibenarkan

Turki menentang langkah yang langgar hukum internasional soal pendudukan Palestina

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Seorang pria memeriksa reruntuhan rumah milik keluarga Islam Abu Humaid yang dihancurkan militer Israel di kamp Pengungsi El Amari, di Ramallah Tepi Barat, Kamis (24/10).
Foto: REUTERS/Mohamad Torokman
Seorang pria memeriksa reruntuhan rumah milik keluarga Islam Abu Humaid yang dihancurkan militer Israel di kamp Pengungsi El Amari, di Ramallah Tepi Barat, Kamis (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki menentang semua langkah yang melanggar hukum internasional menyoal pendudukan Palestina. Direktur Komunikasi Turki Fahrettin Altum mengatakan negaranya menentang apapun yang dapat mencegah solusi yang adil di Palestina.

"Turki selalu mendukung saudara-saudari Palestina kami sambil mendukung resolusi damai konflik Israel-Palestina berdasarkan solusi dua negara," kata Fahrettin Altun seperti dikutip laman Anadolu Agency, Kamis (21/11).

Baca Juga

"Mendesak warga Palestina keluar dari tanah mereka adalah pelanggaran norma-norma internasional. Pendudukan tanah Palestina tidak akan pernah dilegitimasi," ujarnya menambahkan.

Pada Senin, Amerika Serikat (AS) mengubah kebijakan mengenai posisinya soal permukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki. Menurut AS, hal itu tidak akan lagi dipandang sebagai ilegal namun sah.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan langkah tersebut. Isinya yakni menghilangkan pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 yang menyatakan bahwa penyelesaian tidak konsisten dengan hukum internasional

Sekitar 650 ribu orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 permukiman yang dibangun sejak 1967. Kala itu Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Palestina menginginkan wilayah ini bersama dengan Jalur Gaza untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Selain itu semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana dipandang ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement