Kamis 28 Nov 2019 12:55 WIB

Senator AS Puji Langkah Trump Terhadap UU Hong Kong

Presiden AS Donald Trump menandatangani UU yang mendukung pengunjuk rasa Hong Kong

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Presiden AS Donald Trump menandatangani UU yang mendukung pengunjuk rasa Hong Kong.
Foto: Christian Hartmann, Pool via AP
Presiden AS Donald Trump menandatangani UU yang mendukung pengunjuk rasa Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senator dari Partai Republik Marco Rubio memuji langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang mendukung pengunjuk rasa Hong Kong. Undang-undang (UU) memastikan pulau milik Cina tersebut mempertahankan otonominya.

"Sekarang AS memiliki alat baru dan berarti untuk mencegah pengaruh dan intervensi dari Beijing terhadap urusan internal Hong Kong," kata Rubio dalam pernyataannya, Kamis (28/11).

Baca Juga

Inti permasalahannya Beijing berjanji untuk membiarkan Hong Kong memiliki 'otonomi tingkat tinggi' selama 50 tahun. Janji yang mereka berikan saat mendapatkan kedaulatan atas pulau itu dari Inggris pada tahun 1997.

Pengunjuk rasa yang telah menggelar aksinya selama enam bulan terakhir mengatakan otonomi pulau mereka terus terkikis. Cina sudah mengecam langkah AS ketika Senat meloloskan undang-undang tersebut.

Mereka mengatakan undang-undang AS terhadap Hong Kong melanggar kedaulatan dan hukum internasional karena Hong Kong urusan internal Beijing. UU yang ditandatangani Trump ini mengharuskan Departemen Luar Negeri AS memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi mereka agar AS membantu Hong Kong menjaga posisinya sebagai pusat keuangan dunia.

UU itu juga memberi ancaman terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Kongres meloloskan undang-undang kedua yang melarang ekspor alat-alat pengendali massa kepada polisi Hong Kong seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum.

Berdasarkan data Departemen Luar Negeri AS pada 2018 ada sekitar 85 ribu warga AS yang tinggal di Hong Kong. Ada lebih dari 1.300 perusahaan AS yang beroperasi di sana termasuk hampir seluruh perusahaan keuangan besar AS.

Hong Kong juga destinasi utama layanan hukum dan keuangan AS. Pada 2018 surplus perdagangan barang AS dengan Hong Kong sebesar 31,1 dolar AS miliar.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement