Selasa 03 Dec 2019 10:55 WIB

Imbas UU Hong Kong, Cina Balas Beri Sanksi untuk AS

Cina jatuhkan sanksi kepada sejumlah LSM yang berkantor pusat di AS.

Massa pendukung demokrasi berkumpul pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja industri advertising di Hong Kong Senin (2/12).
Foto: Jerome Favre/EPA-EFE
Massa pendukung demokrasi berkumpul pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja industri advertising di Hong Kong Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perundingan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Cina dilaporkan menemui jalan buntu. Alasannya karena undang-undang (UU) yang dikenal sebagai Hong Kong Human Rights and Democracy Act of 2019 yang ditandatangani Presiden AS Donald Trump.

Pada Senin (2/12), laman Axios melaporkan, perundingan itu terhenti juga untuk memberikan waktu sampai politik dalam negeri Cina lebih tenang. Axios melaporkan hal itu dengan mengutip salah seorang sumber yang dekat dengan Trump. Axios tidak menyebutkan nama sumber mereka.

Baca Juga

Cina juga mengambil langkah pembalasan atas tindakan AS yang dinilai mendukung unjuk rasa Hong Kong. Laman Washington Post menyebutkan, Cina menjatuhkan sanksi kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkantor pusat di AS karena dinilai bertindak buruk semasa unjuk rasa Hong Kong.

LSM tersebut meliputi Human Right Watch, National Endowment for Democracy, dan Freedom House. Sementara itu, Voice of America melaporkan, Hua Chunying, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cina, tidak memerinci tentang sanksi atau sejauh mana kegiatan LSM tersebut di Hong Kong akan terpengaruh.

Pengumuman lainnya pada Senin, Cina menyatakan telah menangguhkan pengajuan bagi kapal perang AS untuk berlabuh di Hong Kong. "Cina mendesak AS mengoreksi kesalahan mereka, menghentikan sikap dan tindakan mencampuri urusan Hong Kong dan dalam negeri Cina," kata Hua.

Pada Kamis (28/11) Trump menandatangani UU yang mendukung pengunjuk rasa di Hong Kong. Sebelumnya, UU itu disetujui oleh Senat dan House of Representative. "Saya menandatangani undang-undang ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), Cina, dan rakyat Hong Kong," kata Trump.

UU ini mengharuskan Kemenlu AS setiap tahun memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi mereka. Selama Hong Kong mempertahankan otonomi mereka, AS membantu posisi mereka sebagai pusat keuangan dunia. UU itu juga memberi ancaman sanksi terhadap para pelanggar hak asasi manusia.

Pada pekan lalu asosiasi industri keuangan AS di Asia mengatakan, pasar modal yang ada di Hong Kong tetap menjadi gerbang penting antara Cina dan dunia. Kepala Eksekutif Asia Securities Industry and Financial Markets Association (Asifma) Mark Austen mengatakan, Cina baru saja meng umumkan rencana mereka membatalkan batas saham asing dan kuota bagi investasi sekuritas asing.

Austen juga mengatakan bahwa hingga kini Hong Kong masih menjadi satu-satunya akses ke luar-masuk ke Cina. Keunggulan Hong Kong dari pada Cina terletak pada keterbukaannya pada investor asing dan supremasi hukum yang mereka jalankan.

Bagi Austen, dua hal ini penting untuk dipertahankan. Austen juga mengatakan, daya tarik ini dibuktikan Alibaba yang baru saja mendaftarkan saham terbaru mereka di Hong Kong.

photo
Demonstran memegang bendera AS di Hong Kong, Kamis malam (28/11). Demonstran merayakan tindakan Presiden AS Donald Trump yang menandatangi undang-undang yang mendukung otonomi Hong Kong.

Dalam perkembangan lain, ratusan pekerja industri periklanan Hong Kong melakukan mogok kerja. Pada Senin, mereka mengatakan, mogok kerja ini sebagai bentuk dukungan mereka terhadap unjuk rasa antipemerintah.

Pekerja periklanan tidak akan melakukan pekerjaan mereka selama satu pekan. Mereka akan berkumpul di ruang-ruang publik di pusat bisnis Hong Kong mulai Senin.

Beberapa orang memegang kertas yang bertuliskan slogan-slogan protes. Mereka duduk berbaris untuk mendengarkan para pembicara.

Sejak enam bulan yang lalu Hong Kong didera unjuk rasa yang tak kunjung berhenti. Mereka menuntut pemilihan umum yang demokratis dan penyelidikan independen terhadap kekerasan yang dilakukan polisi selama demonstrasi berlangsung. (lintar satria/reuters, ed: yeyen rostiyani)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement